Diduga, Dana Desa Tidak Transfaran dan Pembangunan Asal Jadi, Warga Mancang Minta Aparat Terkait  Mengusut Tuntas

Diduga, Dana Desa Tidak Transfaran dan Pembangunan Asal Jadi, Warga Mancang Minta Aparat Terkait  Mengusut Tuntas
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGKAT –  Dana Desa adalah amanah dari undang -undang sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014. Sebagai salah satu dari pendapatan desa, pada tahun 2021 kebijakan pengalokasian dan penyaluran Dana Desa dengan memperhatikan kondisi karateristik desa dan kinerja desa dalam mengelola Dana Desa.

Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 ditetapkan dengan mengacu pada dua pertimbangan tersebut.

Mengurangi dampak sosial dan ekonomi masyarakat serta terhambatnya pembangunan desa akibat pandemi (COVID-19), dan mengantipasi ancaman yang membahayakan terhadap sistem perekonomian negara dan stabilitas sistem keuangan perlu melaksanakan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019(COVID-19) termasuk didalamnya dana desa.

Untuk itu penggunaan Dana Desa 2021 dengan mempertimbangkan pandemi Covid-19.berfokus pada tiga sasaran utama. pertama pemulihan ekonomi nasional (PEN) sesuai kewenangan desa. Ini terdiri dari pembentukan, pengembangan dan revitalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) / BUMDes Bersama (BUMDesma).

Kedua, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa yang meliputi pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan desa wisata, penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa serta desa inklusif. Terakhir ialah adaptasi kebiasaan baru yaitu Desa Aman Covid-19.

Pemanfaatan Dana Desa dalam pandemi Covid-19 ini diarahkan ke Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

Ketiga, Program Padat Karya Tunai Desa dirasakan manfaatnya dengan target desa tanpa kemiskinan, kelaparan, keterlibatan perempuan, air bersih dan sanitasi, pertumbuhan ekonomi desa yang merata.

Dalam penerapannya, transparansi pengelolaan keuangan Dana Desa wajib dilakukan guna memastikan bahwa desa dapat dapat memenuhi prinsip akuntabilitas. Secara lebih spesifik, informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Desa menjadi salah satu institusi publik yang turut menjadi aktor dalam UU KIP tersebut.

Karena pada dasarnya program dana desa merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan untuk dapat lebih memajukan desa dan diharapkan bisa mensejahterakan masyarakat desa. Bukan sebaliknya menjadi ladang atau lahan korupsi bagi oknum kepala desa untuk mencari kekayaan pribadi.

Jika kita bandingkan dengan pelaksanaan program kerja desa Mancang Kec.Selesai Kab.Langkat  tahun 2021 soal penggunaan dana desadiduga tidak sesuai harapan.

Seperti terlihat dalam penggunaan DD pada anggaran tahun 2021 desa mancang dalam pembangunan rabat beton dusun melati G. wakaf sepanjang 78 m x 2 m dengan pagu Rp 35.000.000.00. Diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi RAB.

Hal itu di ungkap salah satu tokoh masyarakat Desa mancang yang  enggan ditulis identitasnya,Jum’at(07/12/2022), mengatakan bahwa pengerjaan proyek Dana Desa (DD) di Desa Mancag  diduga asal asalan dan Saya selaku masyarakat Mancang kecewa dengan Kades sebagai Pengguna Anggaran.

” Kami warga mancang mensinyalir kuat proyek dana desa yang digelontorkan untuk pembangunan salah satunya pembangunan jalan rabat beton dusun melati g.wakaf tidak sesuai spesifikasi RAB. Karena terlihat dilapangan secara kasat mata coran jalan tersebut terlalu muda dan asal sehingga  di kwatirkan bangunan tersebut  tidak akan bertahan lama,”sebutnya.

Sambung dia lagi, Dana desa itu program untuk memajukan desa dan mensejahterakan masyarakat desa, seharusnya setiap fisik bangunannya harus mengutamakan mutu dan kwalitas, bukan malah dikerjakan asal jadi dan malah terkesan seperti proyek yang dijadikan sebagai ladang untuk mencari keuntungan pribadi.

“Dari temuan ini, kami minta kepada pihak pihak terkait terutama pada aparat hukum supaya bisa melakukan audit dan pemeriksaan ke lapangan, karena kuat dugaan kami dalam pelaksanaan program dana desa (DD) di Desa mancangKecamatan Selesai trindikasi penyimpangan dan dugaan praktek Korupsi,”jelas warga yang enggan ditulis namanya.

Terpisah Kades Mancang Paidi Irawan saat di konfirmasi melalau jejaring seluler  +62 852-xxxx-xxxx jum’at malam (1/1/2022) menjelasankan bahwa benar proyek di dusun melati g.wakaf tahun anggaran 2021 terlihat belum rapi bukan berarti asal – asalan ,tapi di karenakan belum selesai di kerjakan, karenakan tukang yang melaksanakan pekerjaan itu sedang sakit.

Lebih lanjut kepala Desa Mancang Paidi Irawan meminta warga ataupun pihak meda.

“Jika ingin mendapat penjelasan kongkrit sebaiknya  hadir ke kantor desa karena pihaknya membuka lebar pintu kantor desa Mancang kepada siapapun,”tutupnya.(MR/yo)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.