Bhabinkamtibmas Bripka Jumi Himbau Warga Diminta Stop Hoaks, Curi Ikan Ilegal Lengkapi Izin Usaha 

Bhabinkamtibmas Bripka Jumi Himbau Warga Diminta Stop Hoaks, Curi Ikan Ilegal Lengkapi Izin Usaha 
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SIAK – Bhabinkamtibmas Polsek Tualang Bripka Jumi Sihombing menyampaikan imbauannya kepada masyarakat desa Pinang Sebatang Barat, agar setiap RT dan RK mengaktifkan Pos Kamling, untuk menjaga keamanan lingkungan. Selain itu, Jumi juga meminta masyarakat agar tidak ikut serta menyebarkan berita hoaks.

“Kita mengingatkan kembali kepada Warga Kita agar mengaktifkan kembali Poskamling di wilayah RT/RK/Dusun Masing masing dan jika ada kendala mohon kiranya di musyawarahkan dengan masyarakat, pemerintah, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa,serta tokoh tokoh masyarakat yang ada di wilayah kita,” ungkap Bhabinkamtibmas, Kamis (20/1/2022).

Bhabinkamtibmas juga mengingatkan warga khususnya Kampung Pinang Sebatang Barat, bahwa tidak ada lagi kita temukan oknum masyarkat manapun yang mencari ikan di wilayah kampung kita dengan cara ilegal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

“Kami berharap kepada masyarakat paham dengan sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Perikanan dalam pasal 84 bahwa menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal enam tahun serta denda maksimal sebear Rp1,2 miliar,” tegasnya.

Bhabinkamtibmas berharap tidak ada oknum masyarakat terlibat sebagai penyebar hoaks melalui lisan,media sosial,serta alat electronik lainnya yang dapat memecah persatuan Negara Kesatuan Repubik Indonesia sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 40 ayat (2a) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sampai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Bermuatan Negatif.

Hoax itu ada dua hal. Pertama, berita bohong harus punya nilai subyek obyek yang dirugikan. Kedua, melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 28 ayat 2 itu berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”

“Kalau berita-berita itu menimbulkan kebencian, permusuhan, dan mengakibatkan ketidakharmonisan di tengah masyarakat. Sanksinya hukuman (pidana penjara) selama enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar,” benernya.

Warga haruspeka terhadap sekitar, adanya masuk warga asing sebagai penyusup untuk melancarkan aksi Terorisme,jangan sampai kita kecolongan dengan oknum Terosris yang memberikan Paham radikalisme di wilayah kampung kita khususnya Kampung Pinang sebatang barat.

“Kami berharap kepada warga Kami yang memiliki / tidak memiliki Izin Usaha ternak ayam di wilayah kampung kita ,patuhi prosedur yang ada jangan membuat masyarakat kecewa terhadap pemilik Kandang ayam yang dapat meresahkan warga sekitar.,agar tidak terjadi misscomication. Kami berharap bagi Warga kita yang melaksanakan Pesta pernikahan,hajatan,ataupun yang mengundang masyarakat ramai supaya melaporkan kegiatan tersebut kepada pemerintah setempat dan pihak berwenang (Bhabinkamtibmas dan/ Bhabinsa),” jelasnya.

Bhabinkamtibmas menambahkan RT/RK/Kepala dusun Jika ada warga kita yang meninggal dunia di wilayah kampung pinang sebatang barat agar di beritahukan / di laporkan ke pemerintah setempat agar gampang dalam pendataan,begitu pula yang masuk dan pindah dari Kampung pinang sebatang barat.

Setiap RT/RK/ Kepala Dusun bersinergi dalam hal Gotong royong,budidayakan Sifat gotong royong kita di tiap tiap lingkungan kita.,bersih itu indah,cermin kita adalah kebersihan.

“Kami berharap bagi RT/RK/Dusun Kompak dalam pelaksanaan Tugas, kesampingkan Ego kita masing masing jangan ada selisih faham, agar tercapai Kampung Yang makmur dan sejahtera,” pungkasnya. (MR/RED)

Admin Metro Rakyat News