Abu Alex, Minta Polda Aceh 3 Tersangka Pembakar Mobil Ketua YARA Langsa Diperiksa di Polda

Abu Alex, Minta Polda Aceh 3 Tersangka Pembakar Mobil Ketua YARA Langsa Diperiksa di Polda
Bagikan

METRORAKYAT.COM, BANDA ACEH – Wakil Ketua Bidang Hubungan Masyarakat YLBH Iskandar Muda Aceh, H M Ali Abusyah, alias Abu Alex, minta Polda Aceh, Irjen Pol Drs. Ahmad haydar, SH,.MM, agar ketiga oknum pelaku pembakaran rumah Ketua YARA Langsa segera di boyong ke Banda Aceh, mengingat banyak yang terlibat dalam kasus ini.

Pembakaran Rumah H A Muthallib Ibr, SE,.SH,.M.Si,.M.Kn, Ketua YARA Langsa, diawali dengan pembakaran Mobil, kalau mobil sudah meledak otomatis rumah akan terbakar, jadi mereka target rumah harus terbakar apalagi dilakukan pada jam 4.00 WIB pagi.

“Untung saja pemilik rumah sudah terbangun, api nya pun berhasil dipadamkan,” ujar Abu Alex, kepada sejumlah Wartawan Kamis ( 27/1/2022).

Abu Alex juga minta Polda Aceh segera tangkap intelektual dalam kasus pembakaran mobil Dosen Fakultas Hukum Unsam, H A Muthallib Ibr, SE,.SH,.M.Si,.M. Kn yang pelakunya sudah ditangkap sebanyak 3 orang minggu lalu di Batu Bara Sumatra Utara.

“Namun masih banyak yang terlibat dalam kasus pembakaran mobil Advokat di Langsa, semua harus ditumpaskan,” katanya.

Dia juga meminta Polda Aceh segera tangkap intelektual, bukan hanya 3 orang pelaku yang sudah di tangkap sekarang masih di tahan di Polres Langsa, otak pelakunya harus segera diburu, karena polisi sudah mengantongi sejumlah nama dari Husaini alias Limpeun.

Abu Alex lebih lanjut menyebutkan kasus pembakaran Mobil milik Dosen Fakultas Hukum yang juga Advokat terjadi pada tanggal 20. September 2021, lalu di jalan Syiah Kuala Kecamatan Langsa Kota – Pemko Langsa Provinsi Aceh.

Kasus ini baru berhasil di ungkapkan setelah digelar Perkara di Polda Aceh pada tgl 6 Januari 2022, Setelah hampir 4 bulan terdiam.

Tim Reskrimum Polda Aceh Berhasil menangkap Sopian alias Biye di Batu Bara, yang sedang bersiap siap untuk melarikan diri ke Malaysia,” ujar nya lagi.

Abu Alex, juga minta pihak Polda Aceh untuk segera boyong ketiga pelaku ke Polda Aceh, agar memudahkan pemeriksaan dan menangkap pelaku intelektualnya, kasus ini kasus besar , pelaku pembakaran sudah jelas mengakui ingin membakar rumah Pengacara di Langsa, cuma medianya harus bakar Mobil untuk bisa terbakar rumah.

Banyak yang terlibat dalam kasus pembakaran rumah Dosen Fakultas Hukum Unsam, kita kawal kasus ini, juga kita dorong pihak Polda segera pindah ke tiga tersangka ke Polda Aceh dan tangkap dalang dalam kasus pembakaran Rumah Pembina BEM Fakultas Hukum Unsam.

Kita juga kawal kasus ini sampai tuntas, kalau nanti tidak jelas atau terdiam kami beserta dengan sejumlah LSM akan dampingi Korban menghadap Kapolri dan Komisi III DPR- RI, kasus ini jangan dianggap kecil ini kasus besar, kalau korban tidak sempat bangun pada saat kejadian Puku. 04.00.WIB pagi, Senin tanggal 20. September 2021, banyak jatuh korban jiwa,” ulasnya.

Abu Alex yang juga, mantan Kombatan GAM di Aceh, kasus pembakaran ini jangan dibiarkan dan harus di usut tuntas, jangan sampai terdiam di 3 orang yang sudah di tangkap, banyak lagi yang terlibat karena Husaini alias Limpeun sudah buka mulut kepada tim penyidik Polda Aceh, maka kita minta Polda Aceh agar segera boyong ke 3 pelaku yang sudah tertangkap ke Polda Aceh.

“Kalau ini harus segera di tarik ke Polda Aceh, karena banyak pihak yang terlibat, dan Polda kita minta jangan ragu ragu menindak pelaku kriminal di Aceh, Negara ini negara hukum,” sebut Abu Alex.

Dia juga mengapresiasi, tim Polda Aceh yang berhasil menangkap Sopian, alias Biye, di Batu Bara, seminggu yang lalu, yang mau melarikan ke luar Negeri.

“Intinya kita minta Kapolda Aceh segera bawa 3 orang yang sudah di tangkap itu segera boyong ke Banda Aceh, agar memudahkan untuk menangkap pelaku lainya yang namanya sudah di kantogi oleh tim penyidik Dirkrimum Polda Aceh,” tutup Abu Alex (MR/FAHRID)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.