30 Warga Binaan Rutan Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Mendapatkan Asimilasi Rumah Di Awal Tahun 2022

30 Warga Binaan Rutan Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Mendapatkan Asimilasi Rumah Di Awal Tahun 2022
Bagikan

METRORAKYAT.COM, JAKARTA – Sebanyak 30 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta mendapatkan program asimilasi untuk menjalani sisa masa hukuman di rumah masing-masing, Senin (17/1).

Asimilasi di rumah diberikan kepada para WBP berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

“Pengeluaran warga binaan dilaksanakan tanpa dipungut biaya satu rupiah pun. Yang terpenting mereka telah memenuhi persyaratan, baik administratif maupun substantif,” terang Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Cipinang, Resnu Parada Andika.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Cipinang Jaya Saragih memberikan ucapan selamat bagi warga binaan yang mendapatkan Asimilasi di rumah. “Kami ingatkan kembali agar rekan-rekan untuk menjaga diri, menjaga kesehatan dan menjaga nama baik Rutan Cipinang serta jangan berperilaku buruk, bahkan jangan mengulangi lagi kesalahan yang melanggar hukum,” pesannya.

Ia mengingatkan, program Asimilasi di rumah ini bukan berarti warga binaan bebas murni. “Kalian tetap harus mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan, salah satunya wajib lapor kepada Balai Pemasyarakatan selaku pengawas dalam program Asimilasi di rumah,” tambah Ka.Rutan.

Gusti, salah satu warga binaan yang menerima program Asimilasi di rumah, merasa senang dan terharu.

“Kami berterima kasih kepada Jajaran Rutan Cipinang yang telah memberikan banyak program pembinaan selama kami di Rutan. Kami berjanji akan menjaga nama baik Rutan Cipinang, tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum lagi, dan menaati segala aturan yang telah ditetapkan,” janjinya.(MR/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.