Tim Tabur Kejaksaan Negeri Sikka NTT Berhasil Mengamankan Tersangka  “BS”

Tim Tabur Kejaksaan Negeri Sikka NTT Berhasil Mengamankan Tersangka  “BS”
Bagikan

METRORAKYAT.COM, JAKARTA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Sikka berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi, berinisial BS, Kamis (23/12/2021) di Bogor Jawa Barat.

Berdasarkan surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Nomor : PRINT-33/N.3.15/Fd.1/08/2021 tanggal 09 Agustus 2021, BS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan travo pada RSUD T.C. Hillers Maumere, berserta kelengkapannya tahun Anggaran 2020.

Tersangka BS selaku penanggungjawab teknis lapangan dari PT. Catur Aera Teknologi dalam pengadaan Travo RSUD dr T.C. Hillers Maumere, yang memberikan pekerjaan jasa dan instalasi listrik kepada PT.Teknik Inti Mandiri. Kemudian PT. Teknik Inti Mandiri membuat penawaran dengan nomor TIM-Q-20-09-0107 tanggal 08 September 2020, yang ditujukan kepada PT. Catur Aera Teknologi dengan nilai penawaran sebesar Rp. 342.209.000,00 (Tiga ratus empat puluh dua juta dua ratus sembilan ribu rupiah).

Adapun realisasi item/rincian pekerjaan material telah dikerjakan PT. Teknik Inti Mandiri sebagai Sub Kontrak. Namun, pengiriman material tidak dilaksanakan sendiri oleh PT. Teknik Inti Mandiri, tetapi dilaksanakan oleh tersangka BS termasuk biaya pengirimannya. Dikarenakan pengiriman material tidak termasuk dalam item/ rincian pekerjaan yang ditawarkan oleh PT. Teknik Inti Mandiri. Akibat perbuatan tersangka BS, mengakibatkan kerugiaan keuangan Negara Rp 890.300.002,64 (delapan ratus sembilan puluh juta tiga ratus ribu dua rupiah enam puluh empat sen).

Setelah berhasil mengamankan tersangka BS, dilakukan pemeriksaan oleh tim Penyidik. Kemudian tersangka dibawa oleh tim penyidik dari kota Bogor sekitar pukul 21.35 WIB menuju Bandara International Soekarno-Hatta, dan tiba pukul 23.15 WIB. Selanjutnya, Jumat  (24/12/2021) sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka didampingi oleh tim penyidik berangkat menuju Bandara El Tari Kota Kupang Nusa Tenggara Timur, dan tiba pukul 06.00 WITA.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil sehat dan negatif Covid-19, tersangka BS dimasukan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kota Kupang untuk dilakukan penahanan jenis Rutan selama 20 hari.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH dalam siaran persnya, menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, Sabtu (25/12/2021)(MR/Rahmad).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.