Tanggapan Kejaksaan Agung Mengenai Perkara Dugaan Penipuan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya

Tanggapan Kejaksaan Agung Mengenai Perkara Dugaan Penipuan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya
Bagikan

METRORAKYAT.COM, JAKARTA – Sehubungan dengan berkembangnya pemberitaan di beberapa media massa online mengenai korban Indosurya,  Jaksa Agung diminta perhatikan dan turun tangan dalam penanganan kasus Indosurya dan Perkara Mandek.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH dalam siaran persnya, Rabu (8/12/2021) mengatakan, bahwa tersangka HS, tersangka SA, dan tersangka JI, disangkakan dengan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam rangka membuktikan sangkaan terhadap para tersangka, penyidik perlu memenuhi petunjuk sebagaimana telah dituangkan dalam surat pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) pada tersangka HS, tersangka SA dan tersangka JI.

Berkas perkara telah dikembalikan dan telah diterima oleh penyidik guna melengkapi petunjuk Jaksa Peneliti, sebagaimana tertuang dalam P-19 serta berita acara koordinasi dan konsultasi, dan penyidik akan melaporkan perkembangan penyidikan perkara secara berkala kepada Jaksa Peneliti.

Demi kepastian hukum diminta kepada Penyidik untuk segera melengkapi petunjuk atau jika tidak memungkinkan, agar dilakukan upaya sebagaimana di kehehandaki KUHAP,  guna mendapat kepastian hukum yang jelas. Karena perkara ini melibatkan banyak korban dan menimbulkan kerugian dari kalangan masyarakat.

Melihat banyaknya korban dan besarnya jumlah kerugian yang dialami oleh masyarakat, maka Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa kejahatan yang disangkakan terhadap para tersangka tidak dapat disederhanakan, dengan hanya menyangkakan tindak pidana perbankan, dan hanya mengungkap masalah perizinan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang menghimpun dana dari masyarakat.

Kerugian masyarakat harus lebih didalami, sesuai fakta-fakta yang terungkap berdasarkan bukti-bukti dokumen yang telah ada. Sehingga diperoleh fakta yang utuh dalam mengungkap kerugian para korban, apabila dipenuhinya seluruh petunjuk Jaksa Penuntut Umum.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung menerangkan, dalam perkara tersangka HS, tersangka SA dan tersangka JI,  penyidik belum memenuhi petunjuk yang paling krusial.

” Petunjuk yang paling krusial dan utama  yang belum dipenuhi oleh penyidik, yaitu belum melampirkan hasil audit komprehensif dari auditor independen yang diperlukan, guna mengurai dana nasabah/anggota koperasi mana saja dana yang masuk. Dan siapa saja nasabah/anggota koperasi yang telah dibayarkan. Sehingga dapat membuka tabir kejahatan yang dilakukan oleh tersangka HS dkk. Bukan mengacu pada hasil pemeriksaan akuntan publik dari pihak PT. Indosurya Inti Finance,  yang hanya menyimpulkan Kospin Indosurya Inti/Cipta dalam pengelolaan keuangan”, terang Leonard.
(MR/Rahmad).

 

 

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.