Sidang lanjutan MHA Cs di warnai Aksi demontrasi
METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Sidang lanjutan kasus dugaan penyerangan dan perusakan rumah okor ginting dengan nomor perkara 697/pid .b/2021/PN Stabat, di ruang Candra Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Kab.Langkat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi kamis (23/12/2021), diwarnai aksi demo mahasiswa dan warga.
Aksi demo yang melibatkan Aktifis mahasiswa dan Warga menuntut pihak pengadilan untuk menahan tiga orang tersangka pengerusakan, , MHA,KUS dan SUR yang menjadi tersangka kasus penyerangan dan perusakan rumah okor ginting pada 22 mei 2021 lalu.
Ketiga tersangka, didakwa melanggar pasal 170 KUHP tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan tuntutan penjara minimal lima hingga enam tahun.
“Selain menuntut penahanan 3 (tiga) orang terdakwa, warga yang memadati jalan kantor PN Stabat sejak pukul 10.00 WIB juga menuntut agar penegakan hukum di langkat tidak tembang pilih, “tangkap tersangka.
Kemudian aktifis mahasiswa dan warga juga meminta ketua pengadilan negeri Stabat untuk menjelaskan tentang penangguhan penahanan terhadap MHA CS, yang dianggap tembang pilih karena pada kasus yang di alami korban Rasita br ginting pada kasus sebelumnya yang kini sudah ingkra perkaranya,korban Rasita br ginting juga mengajukan penangguhan namun tetap juga di tahan.
Ketua pengadilan Negeri Stabat As’ad Rahim Lubis S.H, M.H didampingi Kepala Kejasaan Negeri Langkat muttaqin Harahap S.H, M,H. saat menemui perwakilan aktifis mahasiswa dan warga menjelaskan bahwa, MHA CS masih dalam proses persidangan dan kewenangan pengadilan secara hukum,berdasarkan pertimbangan,serta para tersangka masih koperatif sehingga tidak ditahan.
“Lagi pula untuk penangguhan pihak keluarga sudah mengajukan permohonan dan memberikan jaminan,”jelasnya.
Selanjutnya Kajari Langkat Muttaqin S,H,M,H.menambahkan ,kalau penangguhan tahanan merupakan kewenangan penuntut umum berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu.
Lebih lanjut Kajari Langkat mengajak perwakilan mahasiswa untuk berdiskusi di ruangan kantornya (MR/yo)
