Pukul Ayah Tirinya, Tersangka TILM Diringkus Polres Tanjung Balai

Pukul Ayah Tirinya, Tersangka TILM Diringkus Polres Tanjung Balai
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TANJUNGBALAI – Sat Reskrim Polres Tanjung Balai telah menangkap tersangka Tindak Pidana penganiayaan bernama Teguh Indara Laksmana Margolang, (30) penduduk Gang Aman Link XII Kel Pulau Sinardan Kec Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai. Jumat, (10/12/21)

Penangkapan tersangka, dibenarkan Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK
tersangka diamankan berdasarkan Laporan dari Korban Burhanuddin Minka (57) Gang Aman Lk.XII Kel.Pulau Simardan Kec.Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai pada tanggal 20 Nopember 2021 lalu, tentang Penganiayaan yang dialaminya Sabtu (20 Nopember 2021) di gang Aman Lk XII Kel Pulau Simardan Kec Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.

Dikatakan Triyadi, kronologis tindak pidana penganiayaan yang terjadi terhadap diri korban Burhanuddin Minka yang dilakukan oleh tersangka (anak tiri korban) bernama Teguh Indra Laksmana Margolang dengan cara tersangka meninju bagian pelipis mata sebelah kiri korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali lalu memukul punggung korban sebanyak 1 (satu) kali juga dengan menggunakan tangan kanan.

Selanjutnya kejadian tersebut, berawal dari korban pulang kerumahnya dan melihat tersangka sedang bertengkar dengan ibu nya (istri korban) yang bernama Nur Aisah, yang kemudian melihat kejadian lalu korban menasehati tersangka, namun tersangka tidak senang dan melakukan pemukulan terhadap korban.

Akibat kejadian tersebut tambah Kapolres AKBP Triyadi, korban mengalami luka berdarah pada bagian pelipis mata sebelah kiri sambil melaporkan kejadian ke Polres Tanjung Balai untuk ditindak lanjuti sesuai dengan Hukum yang berlaku.

Terhadap tersangka dipersangkakan pada pasal 351 ayat 1 KUHPidana, tandas Kapolres Tanjung Balai mengakhiri.(MR/Ade)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.