PT. BAF Dan Mitranya PT Adipati Bangka Perkasa Dipanggil oleh Kantor Kementrian Hukum Dan HAM Provinsi Bangka Belitung

PT. BAF Dan Mitranya PT Adipati Bangka Perkasa Dipanggil oleh Kantor Kementrian Hukum Dan HAM Provinsi Bangka Belitung
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PANGKALPINANG – Akibat ulah sejumlah oknum Debt Colector yang mengamankan kendaraan konsumen secara sewenang-wenang, PT. Bussan Auto Finance (BAF) dan mitranya PT Adipati Bangka Perkasa dipanggil oleh Kantor Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Bangka Belitung, Selasa (28/12/2021).

Pemanggilan tersebut buntut dari laporan keluarga korban yang tidak senang atas ulah sejumlah Debt Colecctor yang diduga tidak memiliki sertifikat profesi dalam menjalankan tugasnya menarik kendaraan yang mereka anggap wan prestasi (gagal bayar) tersebut.

Atas Tindakan tidak menyenangkan dari PT Adipati Bangka Perkasa ini, Kelaurga Korban, Yudi berdasarkan surat kuasa yang diberikan ahli waris melaporkan PT Adipati dan PT. BAF ke Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil berdasarkan peraturan yang berlaku.

Sementara Kabid HAM Kanwil Kemenkum Bangka Belitung, Suherman usai melakukan sidang mediasi antara pelapor, pihak BAF dan Adipati kepada wartawan, Selasa (28/2/2021) mengatakan, melihat persoalan penarikan motor yang dilakukan oleh PT. Adipati ini sebenarnya ada miss komunication antara kedua belah pihak.

Namun penarikan paksa yang dilakukan oleh pihak BAF melalui Debt Collector dari PT. Adipati sebagai mitra kerja sebenarnya melanggar putusan Mahkamah Konstitusi dan Undang Undang Fidusia.

“UU Fidusia sudah dilanggar oleh mereka sebenarnya, karena untuk ekesekusi itu sudah dicabut dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi, jadi ketika Debitur cidera janji maka Kreditur berhak mengambil secara kuasa sendiri, namun kuasa itu tidak bisa dilakukan kreditor karena ada perlawanan dari para pihak sehingga muncul putusan MK,” ujar Suherman.

Sementara kata Herman untuk Debt Colector yang melakukan penarikan kendaraan sebenarnya juga tidak disebutkan dalam Undang-undang, karena yang bisa menarik itu adalah Pengadilan yang disebut Sita Eksekutorial.

Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 proses eksekusi atau penarikan kendaraan oleh Debt Collector harus melengkapi sertifikat fidusia, surat kuasa atau surat tugas penarikan, kartu sertifikasi sebagai Debt Collector dan kartu identitas.

Debt Collector yang melakukan pengamanan terhadap kendaraan milik Aminah tersebut tidak satupun memenuhi ketentuan putusan MK ini sehingga bisa dianggap Tindakan yang dilakukan tersebut cacat hukum atau tidak sah.

Sementara itu pengacara dari PT. Adipati Bangka perkasa, Eko Setiawan mengungkapkan bahwa adanya miskomunikasi antara kuasa kelurga dan pihak BAF, belum ada surat peralihan dari pemilik unit ke kuasa keluarga.

“Ini hanya miskomunikasi saja, kami dari PT. Adipati mendapatkan kuasa dari BAF untuk melakukan pengamanan aset atau objek tersebut,” tegasnya

Selanjutnya Eko menegaskan tidak ada tindakan preman karena apa yang terjadi dilapangan itu karena menjalakan tugas yang telah dikuasakan kepada PT Adipati Bangka Perkasa sebagai mitra atau pihak ketiga.

“Sesuai anjuran dari pihak Kemenkumham tadi, kami diminta membuat surat tertulis dari pihak PT BAF akan melakukan proses itu, tapi masih menunggu keputusan dari BAF pusat,” ujarnya (MR/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.