Perkebunan PT Arkaco Eks Karyawan Minta, Jual Beli Tanah Segera Diusut

Perkebunan PT Arkaco Eks Karyawan Minta, Jual Beli Tanah Segera Diusut
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TANJUNGBALAI – Selama puluhan tahun dalam permasalahan perkebunan PT Arkaco di Kota Tanjungbalai menimbulkan pertanyaan, atau tak kunjung selesai, oleh karena itu kembali di ungkap karyawannya, mantan eks perusahaan PT Arkaco untuk mengangkat atau mengusut persoalan atas kasus dalam jual beli tanah kepada oknum yang menguasai tanah tanpa prosedural.

Ketika ditemui awak media Rabu, (22/12/21) kepada pengawas, Dalam pengakuan Pengawas perkebunan bernama Syafri Chan tahun l970 s/d 1993 ianya dari perusahaan PT Arkaco yang diangkat oleh Pemilik Tengku Jahuhari Amir, pada tahun 1993 perkebunan itu herannya beralih nama menjadi PT Surya Kannaka, disebabkan ada jual beli perkebunan tersebut, dengan membeli oleh Suryono als Ahun dari Saulina, (istri ke empatnya pemilik perkebunan)

Herannya lagi lanjutnya Syafri, Suryono dalam membeli tanah kepada Saulina istri ke empatnya Tengku Jauhari ( Pemilik PT Arkaco), karena jual beli diduga ada dokumen di palsukan hingga jual beli menjadi mulus kepada Suryono als Ahun tersebut, maka jual beli tidak sah, tegasnya dan dapat saya pertanggung jawabkan.

Dikatakan Syafri yang juga pengawas Perkebunan dari PT Arkaco,Suryono selaku pembeli kepada Saulina tahun 1993, tidak ada sangkut pautnya, karena pemilik perusahaan adalah Tengku Jauhari istri keempat (4), tandasnya.

Sedangkan istri pertama,kata Syafri meninggal tanpa punya anak, istri kedua (2) bernama Radiani punya 1 nama Leliani,dan Istri ke 3 nama Tinjei punya anak 2 orang yaitu Jaumenir dan Jaupridam, selanjutnya istri ke empat (4) Saulina punya anak 1 orang bernama Juli.

Lebih lanjut kata Syafri Chan, sampai saat ini, ahli warisnya selaku pemegang saham Jaupridam dan Jaumenir dari PT Arkaco, justru lahan perkebunan tanah yang luasnya sejumlah 608 Ha, Suryono menjual kepada orang lain sambil mendirikan bangunan diatas lokasi di Jalan D.I.Panjaitan Kel.Sei Raja Kec Sei.Tualang Raso Kota Tanjungbalai, tanpa secara prosedur yang syah.

“Kiranya harapan kami demi keadilan, kepada Bapak Presiden Joko Widodo, BPN Pusat, Kapolri, Kapoldasu, dan Walikota Tanjung Balai dapat kembali mengusut kasus ini agar dapat selesai, dan kami siap dipanggil atas nama mantan eks karyawan PT Arkaco, karena dari seluas 608 Ha pemiliknya adalah oknum pejabat, kita ada bukti secara data,bahkan kami sebidang tapak perumahan atau ladang tidak ada kami dapatkan, semoga Pak Presiden RI,”ungkapnya.(MR/Ade)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.