Pemusnahan Narkotika Polres Tanjung Balai, Dihadiri Plt Walikota Waris Thalib

Pemusnahan Narkotika Polres Tanjung Balai, Dihadiri Plt Walikota Waris Thalib
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TANJUNGBALAI  – Konferensi Pers dalam Pemusnahan Narkotika Akhir Tahun 2021, Polres Tanjung Balai telah di hadiri Plt Walikota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, SH.Sik dalam pemusnahan Narkotika tahun 2021 sesuai Dasar UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Surat Telegram Kapolri No : ST/868/III/2020, tanggal 13 Maret 2020 tentang antisipasi perkembangan pandemi Virus Corona (Covid-19).Surat Telegram Kapolda Sumut No : ST/ 402 / IV / RES.4 / 2020/Dirresnarkoba,17 April 2020 tentang satu hari sebelum pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan penghitungan/penimbangan barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan.

Nota Dinas Kasat Resnarkoba Nomor : B/ND-41/XII/RES.2.4./2021/Narkoba pada tanggal 22 Desember 2021, tentang rencana pemusnahan barang bukti narkotika. Rabu, (29/12/21) di Loby depan Mapolres Tanjung Balai

Adapun giat di hadiri oleh Plt Walikota Tanjung Balai, Kapolres Tanjung Balai.
yang mewakili Ka Labfor cabang Medan yang mewakili Dandim 0208 Asahan
mewakili Dan Lanal TB. Asahan. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, mewakili Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Kepala BNNK Tanjung Balai,Ka Lapas Klas II B Tanjung Balai, mewakili kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjung Balai. Penasehat hukum tersangka Ketua MUI Kota Tanjung Balai tokoh masyarakat Ketua FKUB Kota Tanjung Balai Ketua PGI Kota Tanjung Balai Ketua DMI Kota Tanjung Balai PJU Polres Tanjung Balai, para Insan Pers  (media cetak dan elektronik).

Kegiatan pemusnahan sebagai
sebelum pelaksanaan pemusnahan, seluruh barang bukti telah dilakukan penimbangan disaksikan Kasat Tahti, Kasi Propam, Kasiwas dan personil Satintelkam Polres Tanjung Balai. Selanjutnya barang bukti narkoba disimpan ke dalam lemari barang bukti dan dikunci kemudian kunci disimpan oleh Kasi Propam Polres Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi menyampaikan, adapun berupa barang bukti dimusnahkan Narkotika jenis sabu berat total 22.713,44 gram Narkoba jenis ektasi sebanyak 80 butir, psikotropika (H5) sejumlah 1.026 butir, Pengujian barang bukti Narkotika dan Psikotropika dimusnahkan Tim Labfor Cabang Medan.Pemusnahan barang bukti diantaranya, narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air panas sedangkan barang bukti narkotika jenis Ekstasi dan psikotropika jenis Happy Five dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender, kemudian Pembuangan larutan barang bukti kedalam septic tank didampingi oleh Propam dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan.

Dikatakannya, Barang Bukti yang dilakukan pemusnahan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / A / 22 / IX / 2021 / SPKT. UNIT RESKRIM / POLSEK T.B. UTARA / RES. T. BALAI / POLDA SUMUT, tanggal 04 September 2021 atas nama tersangka LIDIK (Saksi atas nama Mastor Ritonga);
Laporan Polisi Nomor : LP / A / 276 / X / 2021 / SPKT.SATRESNARKOBA POLRES TANJUNG BALAI / POLDA SUMUT, Tanggal 07 Oktober 2021 atas nama tersangka Alwinsyah als Ewin;
Laporan Polisi Nomor : LP / A / 288 / X / 2021 / SPKT.SATRESNARKOBA POLRES TANJUNG BALAI / POLDA SUMUT, Tanggal 14 Oktober 2021 atas nama tersangka LIDIK (Saksi atas nama Linda); Laporan Polisi Nomor : LP / A / 40 / X / 2021 / SPKT. UNIT RESKRIM / POLSEK TELUK NIBUNG / RES. T. BALAI / POLDA SUMUT, tanggal 16 Oktober 2021 atas nama tersangka LIDIK;
Laporan Polisi Nomor : LP / A / 290 / X / 2021 /SPKT. SATRESNARKOBA POLRES TANJUNG BALAI / POLDA Sumut, tanggal 18 Oktober 2021 atas nama tersangka NANANG YUSNAR MARPAUNG Alias NANANG;
Laporan Polisi Nomor : LP / A / 311 / XI / 2021 / SPKT.SATRESNARKOBA POLRES TANJUNG BALAI / POLDA SUMUT, Tanggal 08 November 2021 atas nama tersangka Marikson Gultom als Rikson, Laporan Polisi Nomor : LP / A / 351 / XII / 2021 / SPKT.SATRESNARKOBA POLRES TANJUNG BALAI / POLDA SUMUT, tanggal 14 Desember 2021 atas nama tersangka Syaiful Sambas alias Ipul, Laporan Polisi Nomor : LP / A / 358 / XII / 2021 / SPKT.SATRESNARKOBA POLRES TANJUNG BALAI / POLDA. SPKT.SATRESNARKOBA POLRES TANJUNG BALAI / POLDA SUMUT, tanggal 20 Desember

“Hasil barang bukti ini telah dimusnahkan dengan disaksikan oleh tersangka dan seluruh undangan lainnya, dan menandatangani Berita Acara Pemusnahan,”tandasnya.

Plt Walikota Tanjungbalai sangat mengapresiasi dan juga mengharapkan, dalam pelaksanaan pemusnahan tersebut, kiranya ke depan bagi pihak maupun warga masyarakat dapat memberitahukan para agen, pengedar narkotika untuk mengikis habis tentang Narkotika demi penyelamatan regenerasi muda di Kota Tanjungbalai..(MR/Ade).

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.