Pemkab Aceh Singkil Terus Genjot Vaksinasi, Persentase Pelayan Publik Masih Rendah

Pemkab Aceh Singkil Terus Genjot Vaksinasi, Persentase Pelayan Publik Masih Rendah
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SINGKIL – Dalam upaya mendukung program pemerintah mewujudkan herd Immunity (Kekebalan Kelompok) masyarakat ditengah masa pandemi covid-19 ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil bersama unsur Forkopimda, tenaga kesehatan setempat dan pihak terkait lainnya, terus melakukan berbagai upaya mengenjot persentase cakupan vaksinasi daerah setempat.

Namun sayang, seakan upaya tersebut kurang mendapat dukungan dari pelayan publik yang ada di Kabupaten Aceh Singkil seperti ASN maupun honorer setempat.

Pasalnya, persentase pelayan publik dalam data rekapan cakupan vaksinasi Covid-19 Kabupaten Aceh Singkil tahun 2021, yang telah melaksanakan vaksin dosis pertama 64,6 persen dan dosis kedua baru hanya 43,1 persen.

Padahal dari informasi dan pantauan dilapangan, Kamis (16/12/2021), pihak Pemkab Aceh Singkil, bersama TNI/Polri serta pihak terkait lainnya masih terus melakukan kegiatan vaksinasi covid-19 hingga kedesa-desa dalam daerah setempat.

Sementara Persentase cakupan vaksinasi covid-19 pelayan publik Kabupaten Aceh Singkil tersebut, jauh masih tertinggal dibawah dibanding dengan Tenaga Kesehatan setempat nyaris mencapai 100 persen.

“Tenaga Kesehatan yang telah melaksanakan vaksin dosis pertama sudah mencapai 97,2 persen, dosis kedua 87,1 persen, dan dosis tiga 99,2 persen”, sebut Kepala Bidang Penanganan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil Muhammad Raja Maringin, saat menyampaikan rekapan cakupan vaksinasi daerah setempat, Selasa (14/12/2021).

Padahal sebelumnya Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid telah mengeluarkan Intruksi tentang pelaksanaan vaksinasi dan pemberian sanksi dalam rangka penanggulangan Pandemi Corona Virus disease 2019 (Covid-19) didaerah setempat.

Dalam Intruksi tersebut di poin Keenam ditegaskan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi covid-19 menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran virus covid-19, dikenakan sanksi sebagaimana sesuai ketentuan pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Begitu pun, kendati percepatan vaksinasi covid-19 terus digenjot terus menerus, seluruh lapisan masyarakat diingatkan agar tetap mentaati protokol kesehatan dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari.(MR/ESP)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.