Masyarakat Dihimbau Tetap Waspada Penularan Covid19 dan Patuhi Prokes 3 M

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Meski banyak daerah di Sumatera Utara termasuk kota Medan sudah ditetapkan sebagai PPKM level satu (1) pada penyebaran penularan wabah Corona Virus Desease 2019 (Covid19), namun masyarakat tetap dihimbau dan diingatkan pemerintah untuk selalu tetap waspada dan mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan bersih, serta menghindari kerumunan. Hal ini disebabkan, pemerintah belum ada mengeluarkan pengumuman bahwa Provinsi Sumatera Utara termasuk kota Medan telah aman dan tidak lagi ditemui Virus Covid-19. Sehingga, kepada seluruh warga masyarakat di Sumatera Utara dan Medan untuk tetap selalu waspada dan saling melindungi diri.
Dalam menyambut natal dan tahun baru, pemerintah juga terus menghimbau masyarakat untuk selalu menjaga kesehatan baik diri sendiri maupun keluarga masing-masing. Hal ini bertujuan untuk tetap saling menjaga satu dengan yang lain. Selain mempercepat proses Vaksinasi kepada warga masyarakat, pemerintah juga sudah melakukan Vaksinasi secara door to door atau langsung turun kerumah-rumah warga (jemput bola). Hal ini untuk mengejar Herd Immunity sehingga ketika ada wabah serupa warga masyarakat di Sumatera Utara dan kota Medan sudah memiliki kekebalan tubuh terhadap jenis Virus Corona (Covid-19).
Adanya kekhawatiran masuknya virus baru yang berasal dari Afrika Barat yang diberinama Omikron lewat jalur perjalanan keluar negeri, dapat menyebabkan peningkatan virus Corona jenis Omikron dapat kembali mengoyang kesehatan masyarakat. Untuk menangkisnya, Pemerintah pun mengeluarka kebijakan dengan membatasi perjalanan keluar negeri terlebih daerah yang diketahui rawan penularan Virus Omikron.
Meski virus Omikron belum masuk ke Indonesia, namun harus terus di waspadai. Agar jangan sampai Negara Indonesia kembali mengalami pandemi seperti tahun 2019 – 2021. Karena sudah terbukti dampak dari Virus Corona (Covid-19) sudah membuat banyak masyarakat sengsara dan kehilangan pekerjaan.
Untuk mengantisipasi terjadi kembali peningkatan Virus Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Sumut.
Penerapan PPKM Level 3 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru. Melalui Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/50/INST/2021, pembatasan spesifik yang dilakukan antara lain dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan dan kerumunan besar. Alun-alun dan fasilitas umum atau lapangan terbuka juga ditutup.
Khusus pelaksanaan ibadah dan peringatan Natal, gereja diminta membentuk Satgas Prokes bersama dengan Satgas daerah. Pelaksanaan ibadah juga dilakukan secara offline di gereja dan daring, jumlah yang diperbolehkan offline tidak lebih 50%.
“Kita perlu antisipasi karena selama ini usai hari besar terjadi kenaikan penyebaran Covid-19. Kita tentu tidak ingin kejadian seperti Agustus lalu terjadi lagi, itu akan sangat menyulitkan pemerintah dan juga masyarakat,” kata Gubernur Edy Rahmayadi di Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman Nomor 41, Medan, Kamis (2/12) baru-baru ini.
Sesuai dengan ketentuan PPKM level 3 maka tidak ada libur khusus selama periode Nataru, begitu juga dengan pembagian rapor semester 1 diimbau dilakukan pada Januari 2022. Tidak diperbolehkan untuk mudik dan dilakukan pengetatan di perbatasan.
Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/50/INST/2021 juga meminta kepada Bupati/Walikota daerah tujuan wisata seperti Medan, Deliserdang, Binjai, Langkat, Karo, Samosir, Simalungun dan lainnya agar meningkatkan kewaspadaan. Bila terjadi kepadatan pengunjung wisata maka Pemkab/Pemko diminta untuk menerapkan pengaturan ganjil genap.
“Cuti juga tidak diperbolehkan bagi ASN, TNI, Polri, BUMD, BUMN agar menekan mobilitas masyarakat. Selain itu, kita juga perketat arus dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) karena ada tradisi mudik dari PMI selama Nataru. Ini berlaku terhitung 24 Desember 2021 hingga 2 Januari,” tambah Edy Rahmayadi.
Ketentuan-ketentuan lainnya secara garis besar sesuai dengan ketentuan PPKM Level 3. Edy Rahmayadi berharap Bupati/Walikota bersama Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh budaya berperan aktif memonitor berjalannya PPKM Level 3 selama Nataru.
“Saya harap bupati/walikota, Forkopimda tokoh agama, masyarakat aktif memonitor berjalannya ini. Kita tidak mau kecolongan yang akan memberikan dampak besar kepada kita semua karena di luar negeri penyebaran Covid-19 masih tinggi,” tegas Edy Rahmayadi.
Selain Gubernur Sumatera Utara, Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution juga terus melakukan terobosan agar kota Medan dapat turun level menjadi level satu (1). Hal ini dibuktikan dengan kolaborasi yang dilakukan baik dengan pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan juga tim Satgas Covid-19 termasuk TNI/Polri.
Pelaksanaan Vaksinasi yang terus gencar dilakukan akhirnya juga telah membuahkan hasil, dimana, kota Medan sudah turun level dari sebelumnya level dua saat ini sudah turun ke level 1 (satu). Meski itu belum menjadikan Kota Medan sudah bebas dari bahaya Pandemi Covid-19.
Berdasarkan peraturan Mendagri terbaru, Kota Medan telah ditetapkan berstatus PPKM level I. Artinya tingkat penularan covid-19 di kota Medan saat ini sudah sangat rendah.
Hal tersebut diketahui saat Wali Kota Medan, Bobby Nasution menjadi narasumber talkshow bersama dengan Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo, Usman Kansong yang disiarkan secara langsung dari Kantor Tribun Medan, Minggu (12/12) malam.
Dalam talkshow yang bertemakan “Kiat Pemerintah Kota Medan Dalam Penanganan Covid-19 Melalui Pendekatan Komunikasi Publik Yang Apik” ini dijelaskan Bobby Nasution bahwa penurunan kasus aktif covid-19 di Kota Medan berkat semangat kolaborasi yang dijalin Pemko Medan dengan semua pihak apakah itu dengan stakeholder maupun dengan masyarakat Kota Medan sendiri.
Berhasilnya kota Medan menurunkan level PPKM menjadi level I juga tidak terlepas dari tingginya testing dan tracing yang dilakukan Pemko Medan setiap harinya.
Selain itu Pemko Medan dibawah kepemimpinan Bobby Nasution juga terus melakukan percepatan vaksinasi baik bagi masyarakat umum, remaja maupun lansia.
“Khusus untuk vaksinasi bagi lansia, kami telah berkomitmen agar lansia sesegera mungkin mendapatkan suntikan vaksinasi.”kata Bobby Nasution.
Bobby Nasution juga menyadari vaksinasi bagi lansia di Kota Medan masih kurang dari target yang ditetapkan. Hal ini terjadi karena beberapa faktor salah satunya adalah penyakit bawaan yang di derita oleh para lansia.
“Upaya kita bagaimana agar lansia mendapatkan suntikan vaksinasi diatas 60%, namun kita menyadari tidak semua lansia dapat divaksin karena memiliki beberapa faktor salah satunya penyakit bawaan para lansia sehingga tidak dapat dilakukan penyuntikan vaksinasi.”jelas Bobby Nasution.
Meskipun demikian, Bobby Nasution terus berupaya agar target vaksinasi bagi lansia ini dapat tercapai salah satunya dengan cara mendatangi langsung rumah warga dan menyediakan layanan vaksinasi di tempat-tempat umum seperti hotel.
“Kita memberikan layanan vaksin di tempat bagi lansia yang belum divaksin,”sebutnya.
Sementara itu terkait dengan libur natal dan tahun baru 2021 mendatang, Bobby Nasution akan menggandeng tokoh masyarakat maupun tokoh agama untuk ikut mensosialisasikan kepada masyarakat pentingnya menjaga protokol kesehatan dimanapun berada.
Upaya yang dilakukan oleh Gubsu dan Wali Kota Medan dalam penanganan Covid-19, patut diberi apresiasi oleh warga masyarakat baik di Sumatera Utara dan Kota Medan. Kota Medan sudah turun menjadi level 1 adalah karena masyarakat juga turut mendukung program pemerintah yakni pelaksanaan Vaksinasi.
Meskipun demikian, bukan berarti Provinsi Sumatera Utara dan Medan sudah aman dari penyebaran dan penularan virus Covid-19 ataupun Omikron. Untuk itu, pemerintah Provinsi Sumatera Utara tetap menekankan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, meskipun penerapan PPKM Level 3 batal dilaksanakan menjelang Natal dan Tahun Baru.(Metrorakyat.com)