Konfirmasi Kasus Kebun Limau Mungkur ke PTPN II  

Konfirmasi Kasus Kebun Limau Mungkur ke PTPN II   
Bagikan

BAGIAN KEEMPAT. 

METRORAKYAT.COM, DELISERDANG – Bagian Sekretariat Perusahaan PT Perkebunan Nusantara II, tanggal 22 Oktober 2021 melalui surat bernomor 2.1/X/151/X/2021 memberikan jawaban tertulis sebagai konfirmasi yang dimintakan tim metrorakyat.com.

Pjs.Kepala Bagian Henny Mailena Siregar menandatangani surat tersebut dengan melampirkan 9 jawaban yang disampaikan Kepala Bagian Hukum PT Perkebunan Nusantara II Ganda Wiatmaja.Tim memilih 4 jawaban konfirmasi untuk edisi ini.

  1. Pertanyaan : Apa yang terjadi pada kantor direksi PTPN II sehingga kasus eksploitasi areal HGU PTPN II Limau Mungkur sejak 2014 belum    tuntas    diatasi ?

Jawaban : PTPN II sangat keberatan dan dirugikan atas kegiatan eksploitasi di lahan Kebun Limau Mungkur. PTPN II sudah ada melaporkan kasus Galian C lahan PTPN II ke pihak polisi.

Bangunan mirip komplek perumahan di HGU PTPN II.
  1. Pertanyaan : Apa benar di internal Direksi PTPN II minim data tentang HGU ?

Jawaban : Data terkait dengan HGU yang dimiliki PTPN II sama dengan    data perusahaan perkebunan lainnya yaitu Peta Bidang, SK HGU dan    sertifikat HGU.

  1. Pertanyaan : Ada dugaan bahwa, lemahnya pendataan HGU di PTPN II dimanfaatkan oknum tertentu di internal kantor direksi?

Jawaban : Saat ini kami belum mempunyai bukti-bukti terkait hal    tersebut, jika terbukti akan dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

  1. Pertanyaan : Afdeling I,III dan V di PTPN II Kebun Limau Mungkur dieksploitasi oknum tertentu untuk memanfaatkan tanah (bahan Galian C) sejak 2014. Informasi yang kami peroleh sementara ini PTPN II gagal menunjukkan titik koordinat, apakah lahan tersebut HGU PTPN II. Apa penjelasannya ?

Jawaban :PTPN II sudah meminta bantuan BPN Deli Serdang untuk    pengambilan titik koordinat di areal Galian C, saat ini menunggu    hasil plotting dari BPN Deli Serdang. Jika terbukti lahan tersebut lahan HGU PTPN II maka PTPN II akan melakukan tindakan hukum. (Bersambung)

Baca juga :

  1. https://metrorakyat.com/2021/11/catatan-kasus-hgu-ptpn-2-kebun-limau-mungkur/
  2. https://metrorakyat.com/2021/11/catatan-kasus-hgu-ptpn-2-kebun-limau-mungkur-2/
  3. https://metrorakyat.com/2021/11/catatan-kasus-hgu-ptpn-2-kebun-limau-mungkur-3/

 

 

Admin Metro Rakyat News