Kapolres Tanjung Balai Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu 21 Kg

Kapolres Tanjung Balai Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu 21 Kg
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TANJUNGBALAI – Ungkapan kasus narkotika jenis sabu 21 Kg telah diamankan satu orang yang juga pemiliknya, pada Kamis, (16/12/21) di Mapolres Tanjungbalai depan Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.

Adapun terlaksananya dalam
Konferensi Pers pengungkapan kasus Sabu Sabu dipimpin Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi, S.H., S.I.K, yang juga dihadiri Waka Polres Kompol H. Jumanto, SH.MH Kasat Narkoba Iptu S. Tambunan, SH, KBO Sat Narkoba Iptu Demonstar, SH, Ketua FKUB H. Haidir Siregar Sekretaris MUI Abdullah Rahim, Tokoh Agama Ustad Abdi Khairul Abdi, Insan Pers se Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK dalam keterangannya mengatakan, tersangka yang diamankan sebagai pemilik Narkotika jenis sabu bernama Syaiful Sambas alias Ipul (44), warga Pematang Sei Baru alamat Jl. Bagan Asahan Dusun III Desa Sei Apung Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan.

Lebih lanjut sebut Kapolres Tanjungbalai berupa barang bukti yang disita dari tersangka di TKP pertama jalan Lingkar Utara Kel.Sei Raja Kec Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai yaitu 1 bungkus plastik transparan bertuliskan very good diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor 1021, 18 gram.

Kemudian di TKP ke-2 daratan hutan Bakau Pinggiran Sungai Asahan Desa Sei.Nangka Kec Sei Kepayang Kab Asahan diamankan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 20 Bungkus plastik teh china merk GUANYINWANG warna hijau diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor 20.921.53 gram ,1 lembar plastik asoy warna hitam, 2 buah karung warna biru.

Kemudian, kata Kapolres Tanjung Balai, awalnya pengungkapan kasus Narkotika jenis sabu ini adalah Selasa, (14/13/21), Kasat narkoba Polres Tanjung Balai menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan, ada seorang laki laki menawarkan narkotika jenis sabu, lalu personil melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy dan menyaru sebagai pembeli dengan harga disepakati Rp 250.000.000 per kilo dan disepakati berjumpa di Jl. Lingkar utara, sekira pukul 12.30 wib di jl. Lingkar Utara Kel. Sei Raja Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung balai, tidak beberapa lama seorang laki laki yang mengaku bernama SYAIFUL SAMBAS datang dan tim sat narkoba melakukan penangkapan dan padanya ditemukan 1 bungkus plastik transparan bertuliskan very good bersikan narkotika sabu yang dibungkus menggunakan plastik asoy warna hitam.

Dikatakannya,tersangka Syaiful Sambas dilakukan introgasi dan mengakui masih ada barang lainnya disimpannya di Pulau Hj. Nui Perairan Sungai Asahan Desa Sei Nangka Kec. Sei Kepayang Kab. Asahan. bebernya.

Oleh sebab itu, atas keterangan Tersangka Syaiful Sambas
Team Opsnal Sat Narkoba membawa Syaiful Sambas menggunakan 2 unit kapal speed boat menuju Pulau Hj. Nui Perairan Sungai Asahan Desa Sei Nangka Kec. Sei Kepayang Kab. Asahan tepatnya daratan/hutan bakau pinggiran sungai Asahan, tim Opsnal Sat Narkoba menemukan barang bukti 2 buah karung biru yang terikat pada sebuah batang kayu,sambil dibuka dan di hitung jumlahnya dihadapan tersangka Syaiful Sambas dengan jumlah 20 bungkus plastik teh china merk GUANYINWANG warna hijau narkotika jenis sabu.

Tersanga Syaiful Sambas mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut didapat hanyut di perairan Sungai Apung Desa Sei Apung Kec Tanjung Balai Kab Asahan,
kepada tersangka pemilik barang tersebut dan tersangka mengakui bahwa 21 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu adalah miliknya sendiri yang akan dijual seharga Rp 150.000.000 per kilo dengan keuntungan keseluruhannya Rp 3.150.000.000.

“Kepada tersangka dipersangkakan pada Pasal 112 (2) yo 114 (2) UU No. 35 th 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup, pidana mati,” ungkap Kapolres mengakhiri. (MR/Ade)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.