Jaksa Agung Tutup Rapat Kerja Kejaksaan RI Tahun 2021
METRORAKYAT.COM, JAKARTA – Jaksa Agung RI, Burhanuddin (foto) memberikan arahan dan menutup secara resmi acara Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2021 secara virtual, dari ruang kerja Jaksa Agung Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021).
Mengawali arahannya, Jaksa Agung menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada para narasumber dan paparan pimpinan, yang telah memberikan paparan yang baik. Selain itu juga, mengucapkan terimakasih kepada para peserta yang telah berhasil menyukseskan pelaksanaan Rapat Kerja ini, dengan penuh semangat dan kesungguhan. Terlebih apresiasi kepada para peserta yang telah memberikan pemikiran positif, kontributif dan konstruktif sebagaimana yang tertuang melalui butir-butir rekomendasi.
Jaksa Agung berharap, segala rekomendasi yang diputuskan dalam Rapat Kerja, dapat menjadi acuan dan petunjuk (guideline) secara komprenshif, untuk meningkatkan kualitas, performa dan kapabilitas institusi Kejaksaan, guna melakukan pembenahan mulai dari pembenahan individual hingga yang bersifat holistik, yang mengarah kepada pengembangan organisasi demi terwujudnya Kejaksaan yang profesional, modern dan humanis.
Dikatakan Jaksa Agung, Rapat Kerja merupakan forum penting untuk mengevaluasi pelaksanaan kinerja sepanjang tahun, dan kemudian menghasilkan rekomendasi-rekomendasi strategis untuk rencana pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun berikutnya,” saya mencermati berbagai inisiatif penting telah dihasilkan dan digunakan, sebagai acuan program kegiatan dalam Rapat Kerja terdahulu, namun dirasa penting untuk melakukan beberapa penyesuaian atau pembaruan, dalam pola pelaksanaan kegiatan rapat kerja Kejaksaan, agar fungsinya sebagai sarana penyusunan perencanaan kegiatan yang disertai kebutuhan fiskalnya dapat terpenuhi”, kata Jaksa Agung.
Jaksa Agung juga menambahkan bahwa pentingnya perubahan siklus perencanaan kinerja dalam pengambilan kebijakan Institusi,” pembaharuan ini penting untuk kita semua, sehingga dengan berubahnya siklus ini akan berdampak pada perencanaan kinerja, dalam pengambilan kebijakan institusi yang senantiasa bertitik tolak dan selaras dengan RPJMN Tahun 2020-2024 dan RKP setiap tahunnya. Oleh karena itu saya minta agar segera disiapkan pedoman yang mengatur pelaksanaan Rapat Kerja dan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) Kejaksaan, sehingga dapat menghasilkan kebijakan strategis yang selaras dengan arah kebijakan Pemerintah guna mewujudkan visi Indonesia Emas 2045″, tambah Burhanuddin.
Selain itu, Jaksa Agung ingin kembali mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kinerja Pemerintah, masih menyasar pada target pemulihan ekonomi dan reformasi struktural. Hal ini kedepan kan karena Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan reformasi struktural, masih menjadi agenda utama Pemerintah dalam recovery process menghadapi pandemi Covid 19. Dimana penguatan peran institusi Kejaksaan mengartikulasikan kepercayaan pemerintah dalam mengawal dan mendampingi proses PEN, sangat ditentukan oleh profesionalisme dan integritas aparaturnya.(MR/Rahmad).

