Jaksa Agung RI Berikan Arahan Terkait Bidang Intelijen dan Peningkatan Penerapan Staregi Kehumasan 

Jaksa Agung RI Berikan Arahan Terkait Bidang Intelijen dan Peningkatan Penerapan Staregi Kehumasan 
Bagikan

METRORAKYAT.COM, JAKARTA -Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin (foto) memberikan arahan terkait bidang intelijen dan strategi kehumasan yang perlu diperkuat dan diterapkan, Kamis (30/12/2021) kemarin.

Burhanuddin menyampaikan bahwa dalam beberapa bulan terakhir tingkat kepuasan publik terhadap institusi Kejaksaan sangatlah positif.

Hal ini tidak terlepas dari strategi publikasi yang dikembangkan oleh Pusat Penerangan Hukum, dimana hampir semua kegiatan di lingkungan Kejaksaan Agung bisa disampaikan secara cepat, tepat dan transparan. Sehingga masyarakat dapat tahu dan paham akan informasi penegakan hukum, dan kebijakan -kebijakan berkaitan dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan.

Namun sayangnya, Jaksa Agung masih melihat adanya ketidakpedulian para kepala satuan kerja tentang arti pentingnya komunikasi publik.

” Perlu disadari bahwa sehebat apapun saudara bekerja, jika tidak saudara publikasikan maka masyarakat tetap akan menganggap saudara tidak berkerja. Oleh karena itu strategi kehumasan perlu diperkuat dan diterapkan. Hal ini sangat bermanfaat dalam membentuk opini publik atau public framming bagi institusi Kejaksaan. Jadi saya melihat dibutuhkan suatu transformasi bidang penerangan hukum, baik itu di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri yang adaptif, inovatif dan kolaboratif. Sehingga diharapkan mampu untuk menyampaikan informasi yang komprehensif kepada publik, terkait dengan program kebijakan capaian maupun prestasi organisasi, baik dipusat maupun di satuan kerja daerah. Namun dengan tetap memedomai Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021,” ujar Jaksa Agung.

Selain itu, Jaksa Agung menyampaikan bahwa Bidang Intelijen juga harus sudah beradaptasi dengan pola kerja, mindset serta tata laku di bidang intelijen yang berbasis teknologi,” hal tersebut saya pandang sangat relevan, dimana saat ini aspek kehidupan telah bertansformasi menuju digital atau metaverse. Demikian juga dalam hal metode modus kejahatan yang telah meninggalkan cara-cara konvensioal dan bertransformasi dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi. Dimana saat ini perang opini, framing issue dan pengkondisian situasi hampir semua dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi. Perlu saudara ketahui bahwa dalam kurun waktu belakangan ini, pola operasi telah bergeser dan berkembang pesat dengan mengandalkan kecanggihan yang berbasis teknologi. Kegagalan intelijen yang beradaptasi dengan kecanggihan teknologi, akan berdampak pada lumpuhnya jejaring intelijen dalam hal mendeteksi dan menghilangkan potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) khususnya, dalam bidang penegakan hukum”, terang Jaksa Agung.

Disampaikannya, bahwa semangat digitalisasi jangan hanya dimaknai sekedar mendigitalisasi dalam ranah administrasi saja. Namun juga harus sudah masuk ke dalam ranah pola operasi intelijen yang memanfaatkan instumen teknologi. untuk itu diharapkan para insan intelijen harus akrab dengan pemanfaatan kemajuan teknologi dan memahami sistem digital forensik, sebagai supporting unit yang bertanggung jawab memastikan seluruh kebijakan penegakan hukum Kejaksaan, yang dilaksanakan oleh bidang-bidang lainnya sehingga dapat terlaksana dengan maksimal. Jadi sudah saatnya jajaran Intelijen Kejaksaan membuat kajian tentang adanya satuan khusus cyber army, yang khusus bertugas untuk mengamankan kebijakan penegakan hukum.

Selain itu, Jaksa Agung menyampaikan  saat ini hampir semua bentuk penyajian data baik dari sektor fiskal, perbankan, data kriminal, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan telah dialih mediakan dan tersaji dalam sistem digital. Sehingga apabila kita tidak mampu melaksanakan operasi digital, maka fungsi intelijen tidak akan bisa berkerja. Oleh karena itu diharapkan kepada seluruh jajaran intelijen, dapat meningkatkan kapasitas dan kapabilitas untuk pola kerja dan pola operasi digital.

Berdasarkan hal tersebut seluruh jajaran intelijen baik di pusat maupun di daerah, harus mampu beradaptasi dan menjalankan pola kerja berbasis teknologi, sehingga tidak ada ketidakseimbangan antara kemajuan tekonologi dengan kemampuan sumber daya manusia. Dimana salah satu fungsi intelijen adalah membuat perkiraan keadaan (kirka). Diketahui, kirka tersebut berfungsi untuk memprediksi trend dinamika permasalahan hukum yang berkembang di tahun yang akan datang, serta berfungsi untuk memberikan proyeksi terkait arah kebijakan penegakan hukum di tahun yang akan datang.(MR/Rahmad).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.