Hasil Paripurna DPRD Samosir, Tanpa Tanda Tangan Ketua

Hasil Paripurna DPRD Samosir, Tanpa Tanda Tangan Ketua
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Samosir terkait pembahasan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 akhirnya ditetapkan sebesar Rp 852,830,246,217,00  dan APBD 2021 pun ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Akan tetapi hasil Ranperda tersebut tidak dihadiri oleh Ketua DPRD Samosir, Sorta E Siahaan yang juga selaku Ketua PDI Perjuangan sekaligus menolak Pengesahan Ranperda tentang APBD Samosir TA 2022. Ketua DPRD tersebut memilih walk out dari sidang paripurna yang digelar di ruang Rapat Paripurna, Sabtu (4/12/2021), Pangururan.

Adapun alasan penolakan yang disampaikan Ketua DPRD Samosir Sorta E Siahaan dikarenakan, Fraksi PDI-P Samosir mengklaim program yang termuat dalam R-APBD tersebut tidak berpihak kepada masyarakat, antara lain anggaran untuk pembelian alat berat yang sangat besar sebanyak 7 unit dan dum truck 4.

Kemudian, biaya anggaran renovasi rumah dinas sebesar Rp  2 milliar, yang artinya rumah dinas bukan asset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir.

Selanjutnya, mengangkat lima orang Staf Khusus atau tim percepatan pembangunan dengan notabene menghamburkan uang rakyat tanpa ada tufoksinya.

“Hal ini tidak sesuai visi misi kampanye di waktu Pilkada dan terkesan politik balas budi, dan kekeluargaan serta mereka semuanya dari tim sukses Bupati saat Pilkada lalu”, tegas Sorta Siahaan.

Dari hasik pantauan media, rapat paripurna tersebut, sebelumnya dijadwalkan pukul 10.00 Wib namun  molor hingga akhirnya dimulai sekira pukul 18.00 WIB dan berakhir pukul 23.00 Wib. (MR/156).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.