Gawat! Proyek Pagar Gedung Haji Tanpa Papan Nama, Abaikan Keselamatan Kerja
METRORAKYAT.COM, LANGSA ACEH – Pekerjaan pembangunan pagar Gedung Pusat Haji dan Umroh dibawah Kantor Kementrian Agama Kota Langsa, berada di Gampong Teungoh, Kecamatan. Langsa Kota Kota Langsa, Provinsi Aceh, diduga melanggar undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Pasalnya, di lokasi proyek tidak terlihat papan proyek yang menyatakan besaran dana anggaran yang dipakai, lama pekerjaan, pemenang lelang, juga asal dana anggaran yang dipakai.
Proyek pemerintah yang tidak mencantumkan papan plang proyek dalam pembangunannya bukan hanya melanggar Undang – Undang keterbukaan informasi publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara.
Menurut salah satu pekerja yang ada di pembangunan pagar gedung pusat haji dan umroh tersebut saat dikonfirmasi mengatakan tidak tahu kontraktor yang mengerjakan. Dirinya hanya tahu kepala tukang proyek yang menyuruhnya bekerja.
Pagar gedung pusat haji dan umroh dikerjakan sekeliling tidak diketahui berapa panjang, dan kedalamannya begitu juga seluruh pekerjanya tidak menggunakan alat pengaman diri seperti masker anti covid, rompi, helm, ataupun sepatu. “Ini proyek Kemenag Kota Langsa, saya tidak tahu siapa kontraktornya,” ungkap salah satu pekerja, Rabu (15/12/2021).
Tidak dipasangnya papan proyek pada pekerjaan proyek pembangunan pagar Gedung Pusat Haji dan Umroh itu mengundang perhatian publik selaku sosial kontrol.
Menurut Rifan warga setempat, pemasangan papan proyek adalah hal yang wajib dilakukan oleh setiap kontraktor atau pemenang lelang. Jika mereka tidak memasang papan plang proyek, berarti mereka sudah melanggar Undang Undang.
“Proyek pemerintah itu harus memasang papan plang pada lokasi pekerjaan. Salah satu tujuannya adalah masyarakat bisa sama sama mengawasi jalannya proyek pembangunan yang dikerjakan para kontraktor.
Dan itu juga sudah diatur dalam undang undang,” terang Rifan menganggap bahwa pengawasan dari Kantor Kemenag Kota Langsa kurang. Kejadian seperti ini, lanjut warga sering di jumpai dalam proyek proyek pemerintah Kota Langsa yang dikerjakan para kontraktor nakal.
Mereka sengaja tidak memasang papan plang diduga agar masyarakat sulit mengontrol dan mengawasi pekerjaan pemerintah khususnya pada Kantor Kementerian Agama Kota Langsa.
Kontraktor seperti itu seharusnya mendapatkan sanksi dari Dinas Kementerian Agama Kota Langsa. “Kemana pegawai dari Kemeneg. Seharusnya Kemenag lebih aktif dalam mengawasi setiap pekerjaan yang di kerjakan pemenang lelang. Kalau perlu, blacklist mereka dan jangan diperbolehkan ikut lelang selanjutnya.Itu uang rakyat yang dipakai untuk pembangunan, jangan seenaknya saja,” lanjut Rifan dengan muka geram.
Rifan juga menyayangkan kontraktor yang tidak mengindahkan keselamatan para pekerja. Setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Setiap kontraktor harus memikirkan keselamatan dan kesejahteraan kerja para pekerja. Kontraktor jangan semaunya sendiri,” pungkas Rifan.
Sementara sampai berita ini diterbitkan oleh redaksi, belem ada tanggapan dari Kontraktor, Konsultan pengawas mau Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) pada dinas Kementerian Agama Kota Langsa, terkait proyek pemerintah tanpa papan nama dan keselamatan kerja tidak diperhatikan.(MR/DANTON)

