Edarkan Sabu, Dua Pria Warga Perbaungan Ditangkap Satres Narkoba Polres Sergai
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) terus berkomitmen mengungkap kasus peredaran barang haram jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan itu, Satres Narkoba Polres Sergai berhasil menangkap dua pria pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, di dua lokasi yang berbeda.
Seorang pria inisial SS (40) warga Dusun I Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, ditangkap saat berada di rumah kosong lokasi tersebut.
Penangkapan itu berawal adanya informasi yang diterima Tim Opsnal dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba oleh pria berinisial SS di sebuah rumah kosong.
Tim langsung menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap inisial SS yang sedang duduk di lantai rumah kosong tersebut.
Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti jenis sabu yang disembunyikan SS di sela-sela daun pintu yang rusak. SS mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari tersangka IJ dengan sistem kerja.
Selanjutnya Tim Opsnal didampingi perangkat desa setempat melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap inisial IJ (51) saat berada dalam rumah di Dusun II Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
Petugas langsung melakukan penggeledahan di lokasi, dan menemukan barang bukti jenis sabu beserta peralatan lainnya di bawah rak kayu. IJ mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
Barang bukti yang diamankan dari inisial SS, berupa 1 buah plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih sabu berat bruto 1 gram / netto 0,8 gram, 1 buah pipet sekop, 1 unit HP Android merek Realme warna hitam dan uang tunai Rp120 ribu rupiah.
Sedangkan dari inisial IJ, berupa 1 buah dompet kain kecil berisi 1 buah plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih sabu berat bruto 0,94 gram / netto 0,74 gram, 1 buah plastik klip transparan ukuran kecil berisi kristal putih sabu berat bruto 0,07 gram / netto 0,02 gram, 1 bal plastik klip transparan ukuran sedang kosong, pipet sekop, kaca pirex, jarum suntik, 1 unit timbangan elektronik dan 1 unit HP Android merek Infinix warna biru serta uang tunai Rp250 ribu rupiah.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, Jumat (4/9/2026) kepada awak media menyampaikan bahwa Satres Narkoba Polres Sergai bersama Polsek Perbaungan telah mengamankan dua tersangka pengedar dan pemilik barang haram jenis sabu.
“Kedua tersangka yang diamankan inisial SS dan IJ. Penindakan ini dilakukan berkat laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti secara cepat oleh Tim Opsnal,” sebutnya.
Kasi Humas juga menghimbau seluruh lapisan masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Sergai.
Ia meminta masyarakat untuk tidak ragu atau takut melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan sekitar, demi menjaga generasi muda dan ketertiban bersama.
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Sergai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 114 dan Pasal 609,” bilang Kasi Humas. (MR/AS)
