DPRD Kota Medan Minta Pemko Periksa Izin Pembangunan Perumahan di Jalan Pembangunan Helvetia Timur

DPRD Kota Medan Minta Pemko Periksa Izin Pembangunan Perumahan di Jalan Pembangunan Helvetia Timur
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Pemerintah Kota Medan melalui dinas perizinan diminta untuk memeriksa izin bangunan perumahan yang saat ini sedang berlangsung di Jalan Pembangunan, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia. Hal ini dikatakan oleh Antonius Devolis Tumanggor,S.Sos melalui pesan WhatsAp pribadinya kepada awak media, Kamis (30/12).

Dikatakan Antonius Tumanggor yang saat ini duduk di komisi 4 DPRD Kota Medan, bahwa dia mendapat informasi dari masyarakat setempat bahwa ada pembangunan perumahan di Jalan Pembangunan Kelurahan Helvetia Timur. “Pembangunan gapura perumahan tersebut dikomplain oleh warga setempat terutama warga berdekatan dengan perumahan tersebut,”kata Antonius.

Menurut politisi dari partai NasDem kota Medan ini bahwa saat ini pengembang properti diduga terlalu anggap enteng terhadap perizinan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah kota Medan, sebab izin bangunan belum dikeluarkan oleh dinas perizinan namun bangunan sudah berlangsung. Sehingga sering menjadi temuan di lapangan,”ujar dia.

Apalagi tambah Antonius, awalnya tetangga kanan kiri tidak mempermasalahkan pembangunan perumahan tersebut, namun ketika pembangunan sudah dimulai semua diluar kesepakatan. Tembok pagar bagian depan dibangun setinggi melebihi 3 meter.

Legislator asal Dapil 1 kota Medan ini menghimbau juga agar warga yang merasa terganggu atas adanya pembangunan perumahan tersebut segera membuat pengaduan ke DPRD Kota Medan dengan membuat surat keberatan dan membawa gambar atau foto objek yang dipermasalahkan agar bisa ditindaklanjuti.

“Bila ada warga yang keberatan atas adanya pembangunan perumahan yang tidak sesuai, silahkan mengirimkan surat pengaduan ke DPRD Kota Medan, c/q Komisi 4 DPRD Kota Medan, dengan membaw surat keberatan dan gambar objek yang dipermasalahkan agar bisa segera ditindak lanjuti dengan memanggil pihak-pihak terkait,”katanya.

Sementara Lurah Helvetia Timur, Teguh ketika dikonfirmasi wartawan mengaku bahwa izin pembangunan kemungkinan masih dalam proses. Saat ditanyakan terkait adanya warga terdekat yang protes karena pembangunan tembok tidak sesuai, Teguh pun mengaku bahwa warga terdekat sudah menandatangani surat izin tidak keberatan dari warga, namun tidak menyangka jika tembok bangunan dibangun dengan ketinggian melebihi dari 3 meter

“Coba tanyak dulu sama Husein bg, keplingnya, dia kemarin yang fasilitasi dengan warga,”ujar Lurah.

Kepling Husein ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa warga sudah menandatangani tidak keberatan atas adanya pembangunan tersebut. “Udah di teken warga sebelah termasuk dianya bg..tapi dia gak nyangka segitu tinggi tembok sebelah rumahnya dan sdh di keluarkan pak lurah pengantar IMB,”katanya.

Husein selaku Kepling juga tidak menyangkal adanya keberatan warga atas pembangunan perumahan tersebut akibat pembangunan tembok yang melebihi batas ketinggian.

“Tadi sore sudah ada datang dari dinas melakukan pengukuran ketinggian tembok perumahan tersebut, tapi belum tahu apa hasilnya,”kata Husein.

Terpisah, Kabid Daklak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kota Medan (DPMPTSP) Baringin saat di konfirnasi melalui WA pribadinya membalas dengan mengatakan “Izin BG , supaya bisa saya teruskan ke bidang terkait buat aja pelaporan di lapor.go.id Bg, dan ABG tambahkan share lokasinya BG ,supaya bisa dicek datanya ,tks bg. Demikian dituliskan pada WhatsAp pribadinya.(MR/tim)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.