Areal Sawah Kebun Sayur Ditembok Tanpa Ijin
METRORAKYAT.COM, DELISERDANG – Pembangunan tembok di seputaran areal persawahan seluas 1,5 Ha di Jalan Kebun Sayur Dsn II Desa Tanjung Morawa A berlanjut sampai Senin (6/12/2021).
Sebelumnya hasil konfirmasi metrorakyat.com dengan Sat Pol PP Pemkab Deli Serdang serta Trantib Kecamatan Tanjung Morawa, bangunan tersebut tanpa memiliki ijin.
Warga di seputaran lokasi mengherankan sikap aparat pemerintah yang menyatakan bangunan tanpa ijin namun terkesan tutup mata. “ Bagaimana kalau bangunan itu milik warga biasa , saya yakin ada tindakan. Kalau ini kenapa dibiarkan, “ ujar warga bermarga Purba.
Ia berharap Pemerintah Daerah Deli Serdang menindak tegas aparatnya di lapangan yang diduga menyalahgunakan jabatannya.
Kasi Trantib Kec. Tanjung Morawa, Supriadi menjelaskan areal pertanian seluas 1 Ha lebih yang ditimbun dan ditembok setinggi 1.5 meter tersebut tidak diketahuinya nama pemiliknya. Hal itu disampaikannya kepada awak metrorakyat.com, Kamis (18/11/ 2021.
Supriadi cuma mengenal Hariono, sebagai kepercayaan pemilik lahan.Ia mengetahui bangunan itu namun pemiliknya beralasan diurus dengan cara online. sesuai peraturan pemerintah sekarang. 
Bangunan yang tidak mempunyai ijin, namun sesuai peraturan pemerintah yang berhak melarangnya adalah Sat.Pol PP Kab. Deli Serdang.
Apakah, lahan pertanian atau tidak ( jalur hijau ) adalah wewenang Dinas Perkim dan Dinas Pertanian. Pihaknya akan berkordinasi dengan Kasi Trantip Kec. Tanjung Morawa yang juga mantan Sat Pol PP Kab. DS.
Dampak penimbunan lahan persawahan tersebut mengakibatkan jalur irigasi yang selama ini mengurai debit air terkesan dihempang. Bahkan lahan persawahan yang bersebelahan dengan bangunan tersebut juga mengalami kebanjiran.
Tim metrorakyat.com, yang turun memantau ke lokasi beberapa waktu lalu, tidak mendapatkan keterangan memuaskan. Seorang pria berkulit kuning langsat yang disebut – sebut sebagai pemilik bangunan tidak bersedia dikonfirmasi , bahkan memilih segera meninggalkan lokasi.(MR/DP)
