Sawah Ditimbun Tanpa Ijin Bangunan Jalan Terus  

Sawah Ditimbun Tanpa Ijin Bangunan Jalan Terus  
Bagikan

METRORKAYAT.COM, TANJUNGMORAWA – Pejabat Trantib Kecamatan Dan Satpol PP Kabupaten Deli Serdang menyatakan areal pertanian seluas 1 Ha lebih yang ditimbun dan di tembok setinggi 1.5 meter di Jalan Kebun Sayur Dsn. II  Desa  Tg.  Morawa  A tanpa ijin.

Kasi Trantib Kec.  Tanjung  Morawa, Supriadi menjelaskan areal pertanian seluas 1 Ha lebih yang ditimbun dan ditembok setinggi 1.5 meter  tersebut tidak diketahuinya nama pemiliknya. Hal itu disampaikannya kepada awak metrorakyat.com, Kamis (18/11/ 2021.

Supriadi cuma mengenal Hariono, sebagai kepercayaan pemilik lahan.Ia mengetahui bangunan itu namun pemiliknya beralasan diurus dengan cara online sesuai peraturan pemerintah sekarang. 

Bangunan yang tidak mempunyai ijin, namun sesuai peraturan pemerintah yang berhak melarangnya adalah Sat.Pol PP Kab. Deli Serdang.

Berhubung sudah tayang beritanya di media, Kasi Trantip menyarankan kepada pemilik agar menghentikan kegitan.

Sat Pol PP Kabupaten Deli Serdang Jumino dan sejumlah personel lainnya melakukan pengecekan ke lokasi. Disebutnya, belum penah ada yang datang ke kantor Sat Pol PP Kab.  Deli Serdang untuk mengurus ijin pembangunan pagar tembok itu.

Apakah, lahan pertanian atau tidak ( jalur hijau ) adalah wewenang Dinas Perkim dan Dinas Pertanian. Pihaknya akan berkordinasi dengan Kasi Trantip Kec. Tanjung Morawa yang juga mantan Sat Pol PP Kab.  DS.

Dampak penimbunan lahan persawahan tersebut mengakibatkan jalur irigasi yang selama ini mengurai debit air terkesan dihempang. Bahkan lahan persawahan yang bersebelahan dengan bangunan tersebut juga mengalami kebanjiran.

Tim metrorakyat.com, yang turun memantau ke lokasi beberapa waktu lalu, tidak mendapatkan keterangan memuaskan. Seorang pria berkulit kuning langsat yang  disebut – sebut sebagai pemilik bangunan tidak bersedia dikonfirmasi , bahkan memilih segera meninggalkan lokasi.(MR/DP)

 

Admin Metro Rakyat News