PPK Revitalisasi Kantor Gubsu Dan Rehab Gedung DPRD Sumut Abaikan UU BPJS Nasional Dan Permen PUPR

PPK Revitalisasi Kantor Gubsu Dan Rehab Gedung DPRD Sumut Abaikan UU BPJS Nasional Dan Permen PUPR
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Berdasarkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 7 Tahun 2019, setiap Penyedia Jasa Konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya pada Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagai standar kerja penyedia jasa konstruksi baik kontraktor induk maupun subkontraktor.

Pendaftaran pekerja konstruksi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah syarat dalam kontrak kerja pengadaan barang dan jasa. Dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib memasukkan persyaratan tersebut dalam proses pengadaan barang dan jasa.Foto :Dedi Handoko bersama Praktisi Hukum

Terkait adanya persoalan tidak didaftarkannya para pekerja Rehab Gedung DPRD Sumut dimana penyedia jasa konstruksinya adalah CV. Jasa Utama Karya maupun Rehab Gedung Paripurna DPRD Sumut yang pelaksananya CV. Cakrawala Angkasa, jika memang benar terjadi maka harus menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

Demikian juga pada pekerjaan Revitalisasi Gedung Kantor Gubernur Sumatera Utara Tahap II yang dikerjakan PT. Tureloto Battu Indah dengan nilai kontrak Rp 67,8 miliar lebih.

Tanggapan itu disampaikan Pengamat Anggaran Dan Kebijakan Publik, Siska Barimbing, kepada metrorakyat.com, Jumat (26/11/2021) yang dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp(WA)-nya.

Menurutnya, sejak awal proses pengadaan barang dan jasa untuk Rehab Gedung DPRD Sumut dan Gedung Paripurna DPRD Sumut, maupun Revitalisasi Tahap II Kantor Gubsu, PPK sudah harus memastikan apakah para Perusahaan Penyedia Jasa Konstruksi yang mengikuti tender sudah memenuhi persyaratan itu.

“Jika pada waktu proses pengadaan belanja barang dan jasa untuk rehab serta revitalisasi kedua gedung milik Pemprovsu itu, persyaratan tersebut sudah dimasukkan, namun ternyata setelah menang dan proses pekerjaan dimulai Perusahaan Penyedia Jasa Konstruksi tersebut tidak melakukan pendaftaran, artinya ada persyaratan yang dilanggar ketika pekerjaan dilakukan. Untuk itu, seharusnya pihak Setwan DPRD Sumut maupun Setda Pemprovsu, memanggil Pihak Perusahaan Penyedia Jasa kostruksi tersebut untuk diberikan peringatan agar menjalankan semua persyaratan dalam kontrak pekerjaan jasa konstruksi. Jika tidak dipenuhi juga maka dapat dilakukan penundaan atau tidak mencairkan pembayaran pada termin berikutnya. Bila perlu untuk pengadaan tender barang dan jasa yang akan datang, perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi aturan sebagaimana dimaksud Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2019, dapat diblacklist dan tidak diperbolehkan lagi mengikuti tender,” tulis mantan Direktur Eksekutif Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut itu dalam balasan WA-nya.

Keharusan untuk mendaftarkan para pekerja di BPJS Ketenagakerjaan, sambungnya, merupakan syarat yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan dimana salah satunya adalah Jaminan Sosial dan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3).

Ia menyebut bahwa pekerjaan jasa konstruksi merupakan pekerjaan yang beresiko tinggi sehingga harus diberikan jaminan. Apalagi untuk proyek pekerjaan pemerintah, tentunya harus lebih ketat lagi dalam membuat pengaturan tentang hal ini kepada semua perusahaan penyedia jasa konstruksi yang mengikuti tender pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Tugas utama pemerintah adalah memberikan jaminan perlindungan kepada seluruh rakyatnya dan Pemprovsu harus memastikan hal itu dalam semua proyek pembagunan yang menggunakan APBD. Jangan sampai setelah terjadi kecelakaan kerja, baru bertindak,” tuntasnya.

Terpisah, praktisi hukum, Dedi Handoko, yang dihubungi lewat ponselnya di 08137555xxxx terkait abainya pihak Pemprovsu maupun DPRD Sumut terhadap pekerjaan rehab dan revitalisasi tersebut, mengatakan bahwa dampak terhadap kelalaian itu dapat diberikan sanksi yang bersifat administratif sampai pada sanksi pidana.

“Sepanjang belum ada pemungutan dana BPJS Ketenagakerjaan pada pekerjaan itu, maka sanksinya masih bersifat administratif. Tapi kalau sudah ada pemungutan atau pemotongan dana untuk para pekerjanya pada pekerjaan jasa konstruksi itu dan tidak dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, maka itu sudah masuk ranah pidana,” terangnya.

Senada dengan Siska Barimbing, dia sepakat bila hal itu benar adanya, perusahaan-perusahaan yang telah mengabaikan hak-hak para pekerja yang dilindungi oleh UU Nomor 24 Tahun 2011 maupun aturan hukum lainnya, dapat segera diblacklist sebab baginya kelalaian tersebut adalah bentuk pengingkaran terhadap hak azasi manusia.

Mantan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Dan HAM Indonesia (PBHI) Wilayah Sumatera Utara ini sangat menyayangkan abainya kedua institusi negara tersebut dalam melaksanakan regulasi yang ada terkait pekerjaan belanja barang dan jasa di lingkungan Pemprovsu. (MR/Sipa Munthe)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.