MA Tolak Gugatan Yusril soal AD/ART Partai Demokrat Era AHY

MA Tolak Gugatan Yusril soal AD/ART Partai Demokrat Era AHY
Bagikan

METRORAKYAT.COM, JAKARTA –  Mahkamah Agung (MA) tidak menerima judicial review atas AD/ART Partai Demokrat (PD) kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang oleh pemohon memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra.

“Menyatakan permohonan keberatandari para pemohon tidak dapat diterima,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, Selasa (9/11/2021).

Perkara itu mengantongi nomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham. Dengan objek sengketa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD ART.

Adapun majelis terdiri atas ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.

“MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP,” kata Andi menerangkan alasan majelis tidak menerima judicial review itu.

Alasan lainnya kata Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu, AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan.

Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU.
Demikian juga tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.(MR/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.