Komisi C DPRD Sumut Akan Panggil BPKAD Provsu Terkait Aset Pemprovsu Di Jalan Sakti Lubis Dan Jalan SM. Raja Medan

Komisi C DPRD Sumut Akan Panggil BPKAD Provsu Terkait Aset Pemprovsu Di Jalan Sakti Lubis Dan Jalan SM. Raja Medan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Komisi C DPRD Provinsi Sumatera Utara (Provsu) akan segera memanggil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Provsu pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait hilang dan rusaknya aset Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) yang terletak di Jalan Sakti Lubis 104 Medan.

Selain itu, komisi yang membidangi masalah aset dan keuangan tersebut juga akan mempertanyakan kejelasan pengawasan dan pengelolaan aset milik Pemprovsu yang ada di Jalan SM. Raja simpang Jalan Saudara Medan yang sudah lama dikuasai dan dikelola oleh pihak lain.

Rencana pemanggilan tersebut disampaikan Ketua Komisi C, Benny Sihotang, kepada metrorakyat.com melalui pesan WhatsApp-nya, saat dimintakan tanggapannya pada Senin (01/11/2021).

“Pada kesempatan pertama kami, Komisi C segera memanggil RDP BPKAD Sumut terkait hal tersebut. Kami akan panggil untuk menanyakan permasalahan ini baru kita bisa mengambil sikap,” jawab Benny lewat WhatsApp-nya.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, masalah pengamanan aset Pemprovsu sampai saat ini belum dilaksanakan secara baik oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Selain barang yang ada diatas aset bisa hilang dicuri atau digelapkan oleh pihak yang tidak bertanggung-jawab, tak jarang juga aset-aset itu dikuasai pihak lain secara ilegal.

Kelalaian dan pembiaran oleh kepala dinas bersangkutan, menjadi faktor utama yang paling mempengaruhi terjadinya hal itu.

Lihat saja kondisi aset Pemprovsu yang terletak di Jalan Sakti Lubis 104 Medan.

Aset yang diperkirakan bernilai puluhan miliar rupiah itu, terbengkalai dengan kondisi memprihatinkan.

Informasi dihimpun, Jumat (29/10/2021) aset berupa gedung mewah milik Pemprovsu itu, kini hanya tinggal puing-puing. Daun pintu dan jendela serta kusen maupun kacanya, sudah tidak ada lagi. Padahal sebulan lalu masih menjadi Sekretariat Badan Geopark Dana Toba bentukan Pemprovsu.

“Sebulan lalu masih ditempati Geopark. Tapi sekarang pelan-pelan raib. Pintu-pintu dan kusen hilang dicuri. Pagar besi dipotong,” ungkap pemerhati sosial, Otti S Batubara.

Otti menduga ada pembiaran dilakukan Kepala BPKAD Pemprovsu, Ismael Sinaga, sehingga terkesan sengaja menghilangkan aset daerah.

“Ini jelas tanggungjawab Kepala BPKAD Ismael Sinaga. Jangan-jangan banyak lagi ada pembiaran hilangnya aset daerah milik Pemprovsu,” duga Otti.

Ia juga mengungkap adanya pembiaran terhadap aset Pemprovsu yang berada di Jalan SM. Raja simpang Jalan Saudara Medan. Aset bernilai puluhan miliar itu terlihat telah lama dikelola oleh pihak lain secara ilegal.

Tampak sebagian besar lahan di tengah Kota Medan itu telah dijadikan tempat usaha tanpa jelas kontribusinya bagi peningkatan PAD Pemprovsu.

Otti mendorong agar DPRD Sumut memanggil BPKAD Pemprovsu untuk menanyakan kasus hilang dan dikuasainya aset daerah oleh pihak lain.

“Jika ditemukan unsur pidana, kami mendorong Kejati Sumut memeriksa Kepala BPKAD, Ismael Sinaga, serta menangkap para pihak yang terindikasi korupsi aset,” tukas Otti.

Sementara itu Kepala BPAKD Pemprovsu, Ismail Sinaga, yang dikonfirmasi Sabtu (30/10/2021) lewat pesan WhatsApp, menjelaskan bahwa tanah yang di Jalan Sakti Lubis 104 Medan, tercatat pada Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Sumatera Utara sebagai OPD pengguna barang yang bertanggung-jawab dalam melaksanakan pengamanan fisik, administrasi dan hukum.

“Saat ini BLH dan didampingi BPKAD sedang menyampaikan laporan kepada polisi atas pencurian maupun perusakan atas barang milik daerah tersebut,” jelasnya.

Sedang aset tanah yang di Jalan SM. Raja simpang Jalan Saudara, dijawabnya sedang dalam proses hibah dari Kementerian Pertanian kepada Dinas Tanaman Pangan Dan Hortikultura Provinsi Sumatera Utara.

Dalam hal ini, imbuhnya, BPKAD mendorong dinas tersebut untuk segera menuntaskan proses hibah tanah tersebut dari Kementerian Pertanian.

“Kami menyadari, OPD selaku pengguna barang perlu terus diingatkan atas tugas dan tanggung-jawabnya untuk pengamanan fisik, mulai dari menyiapkan patok, menyediakan penjaga, dan pemasangan plank aset,” urainya.

Selain itu, juga dilakukan pengamanan administrasi, mulai mencatatkan dalam KIB, membuat berita acara dan pengaman hukum dengan membuat laporan kepolisian dan pensertifikatan tanah. (MR/Sipa Munthe)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.