Dr.H Razman Arif Nasution SH.,MH: Saya Minta Hakim PN Medan Vonis Bebas Albert Kang, Dia Tidak Bersalah Dan Sudah Mendapatkan Izin
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Pengacara kondang Dr H Razman Arif Nasution SH MH, meminta agar hakim tunggal Immanuel Tarigan menjatuhkan vonis bebas terhadap Albert Kang, Sabtu (13/11).
“Ini ranah perdata yang tidak harus dibawa ke pidana. Tapi, kami minta hakim bersifat adil dan membebaskan klien kami,” tegasnya saat menggelar konferensi pers.
Razman mengungkapkan bahwa, dalam Pasal yang disangkakan, dengan penguasaan lahan milik orang lain, itu mengada-ngada.
“Albert Kang, sudah mendapatkan izin pada tahun 2018. Dalam isi perizinan ini juga disebut, pihak Royal akan membongkar dan mereka bisa secara otomatis melakukan pembongkaran tanpa seizin Albert Kang,” katanya.
Karena itu, menurut Razman Arif, Pasal yang disangkakan kepada Albert Kang jelas terbantahkan dan gugur seketika karena mempunyai izin. “Bukan malah nanti, hakim memvonis bersalah. Jika itu terjadi harus saya telusuri,” tegasnya.
Razman juga mengungkapkan, bahwa ia mendapatkan informasi kalau ada petinggi negara diduga melakukan intervensi terhadap kasus Albert Kang. Khususnya untuk membuat Albert Kang Bersalah.
“Gak usah kau sok jago PT Victor Jaya. Terutama Tarman Hartono. Saya ingatkan, kalau kau melanggar hukum, dapat saya buktikan ada orang bermain dalam kasus ini, dan saya dengar kau menggunakan jasa-jasa orang. Gak ada urusan sama saya, bagi saya tidak ada yang kuat dengan hukum,” pungkasnya.
Sementara, dalam persidangan waktu lalu, pihak Royal Sumatera saat dicecar hakim Immanuel Tarigan juga mengakui kalau Albert Kang diberikan izin untuk merenovasi tanah yang menjadi sengketa dalam kasus ini.
Padahal taman yang dipercantik dan diperindah Albert Kang bertujuan untuk membuat harkat dan martabat perumahan Royal Sumatera dapat terjaga dan niatnya tulus serta tidak meminta ganti biaya sedikitpun kepada pihak Royal Sumatera meskipun Albert telah merogoh uang pribadi hampir Rp 1 miliar.
Adapun sejumlah fasilitas umum Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang turut diperbaiki Pengusaha Kota Medan itu yakni, mengganti lampu jalan yang ada di Cluster Topaz pada Perumahan Royal Sumatera. Lalu, memperbaiki rambu-rambu jalan yang sebelumnya tidak terurus, mempercantik tulisan ‘Cluster Topaz’ yang ada didepan pintu masuk serta merawat pohon-pohon yang ada di perumahan itu dan perbaikan pos satpam ia lakukan dengan biaya sendiri.(MR/rel)