Catatan Kasus HGU PTPN-2 Kebun Limau Mungkur
METRORAKYAT.COM, DELI SERDANG – Menteri Polhukam Mahfud MD pernah menyoroti maraknya mafia tanah dalam seminar yang diselenggarakan secara virtual. Masalah yang menjadi buah bibir masyarakat ini, diakuinya ragam aksi mafia yang kerap melibatkan peran berbagai pihak.
“Dalam melakukan aksinya, mafia tanah kerap melakukan aksinya dengan peradilan,” kata Mahfud MD dalam seminar secara virtual, Kamis (7/10) dan disiarkan m.merdeka.com.
Kenyataan ini, kata Mahfud, mengacu pada definisi tanah sebagai kolaborasi pejabat pemilik kewenangan dengan pihak yang merugikan negara dan masyarakat.
Menurut mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu, semua pihak terlibat dengan mafia tanah memiliki peran penting.
Sehingga kasus sengketa tanah ini sudah mengikat dari hulu ke hilir. Menyebabkan masyarakat terkena dampaknya.
Mahfud mengaku memiliki contoh nyata bagaimana mafia tanah bermain. Kala itu pernah ada masyarakat mengadu kepada aparat terkait kasus sengketa dengan pengembang.
Usai melapor, masyarakat tersebut justru ditahan dan dianggap menyerobot lahan.
“Apa buktinya? Pengembang itu sudah memiliki sertifikat, padahal dia (masyarakat) tinggal di situ secara turun temurun,” kata Mahfud menceritakan pengalamannya sebelum menjabat menteri.
Dugaan sementara yang disebut – sebut Mahfud MD sebagai praktik mafia, kemungkinan juga terjadi di kawasan Afdeling I,III dan V di PTPN2 Kebun Limau Mungkur. Eksploitasi lahan dilakukan oknum tertentu untuk memanfaatkan tanah (bahan galian kelas C) sejak 2014 atau dimanfaatkan pengembang.
Alasan yang selalu disuarakan oknum – oknum di lapangan menyangkut titik kordinat lahan dan bukan HGU PTPN2. Ada pula pengembang CVAPI tengah membangun perumahan di Afdeling V Kebun Limau Mungkur, tentunya diduga menggunakan lahan BUMN.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang tercatat sudah memantau dan cek kordinat ke Kebun Limau Mungkur, namun sampai 22 Desember 2020 titik kordinat yang sah dan tertulis belum juga berhasil diterbitkan.
Saat disambangi ke BPN Deli Serdang, staf disana menyambut pertanyaan tim metrorakyat.com dengan sederhana, sedang dalam proses.
Tidak cukup sampai disana, tim metrorakyat.com Biro Deli Serdang melakukan blusukan ke lokasi serta menemukan kronologis kasus eksploitasi lahan HGU ini dari berbagai sumber. Kesannya, ada pembiaran atau kong kali kong oknum-oknum tertentu.
Ada 23 poin catatan kasus yang melingkari Afdeling I,III dan V di PTPN2 Kebun Limau Mungkur dengan segala pernak – perniknya. Inilah kronologis temuan tim metrorakyat.com.
- Bulan April 2014 pihak perkebunan telah memberi teguran lisan dan tulisan kepada pengusaha galian C berinisial Riz dan Lek. Teguran ini sekaitan dengan rencana pembangunan perumahan. Teguran ini ditembuskan ke Polres Deli Serdang. 2. Tembusan surat ini mendapat respon serius Polres Deli Serdang dan segera memantau operasional galian-C ke Afdeling III.
- Tanggal 24 Mei 2014, Kabag Ops Polres Deli Serdang, Kompol Josua Tampubolon bersama tim menyita 2 unit excavator menggunakan trado, diduga milik pengusaha galian C.
- Tanggal 30 Desember 2014, teguran selanjutnya disampaikan pihak perkebunan kepada oknum berinisial Rin, yang meneruskan operasional galian C oknum Riz.
- Tanggal 21 Pebruari 2015, pihak perkebunan melaporkan oknum Baj dan Lek ke Polres Deli Serdang sekaitan dengan operasional galan C di blok A TM-2000 serta meratakan lahan. Saksi – saksi atas pelaporan tersebut sudah dipanggil Polres Deli Serdang. ( Bersambung )

