Ayah Bacok Anaknya Hingga Tewas Di Gunungsitoli
METRORAKYAT.COM, GUNUNG SITOLI – ASZ alias Armen yang berumur 4 tahun tewas mengenaskan akibat pembacokan yang diduga dilakukan ayak kandung sendiri Jumat, 19/11/2021.
Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, S.IK pada Konfrensi Pers menjelaskan, Sekitar pukul 03, 40 Wib di Desa Bawodosolo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara didapati informasi bahwa telah terjadi peristiwa pembunuhan di Dusun I Desa Bawodesolo Kecamatan Gunungsitoli Utara Kota Gunungsitoli, tepatnya di dalam kamar rumah milik an. AZ Alias Ama Enjel.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Anggota Kepolisian Resor Nias langsung menuju tempat kejadian, dan sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas melakukan olah TKP dan menemukan mayat seorang laki-laki dengan identitas ASZ Alias Armen sedang tergeletak diatas ranjang tempat tidur dengan keadaan mengalami luka robek di bagian leher depan, luka robek pada bagian perut depan dengan usus terburai keluar, luka robek dan tulang patah pada lutut kaki sebelah kiri.
Di jelaskan Wawan, Saksi Yafao Zendrato kepada polisi mengungkapkan bahwa, sekira pukul 03, 55 wib, AZ yang merupakan terduga pelaku mondar mandir di depan rumahnya sambil mengerang kesakitan, oleh karena itu, saksi keluar dari rumahnya dan melihat pakaian yang di gunakan AZ berlumuran darah.
Melihat hal itu, Saksi Yafao Zendrato mulai curiga apa yang telah terjadi dan dia mendatangi rumah SZ yang berjarak 30 meter dari rumahnya dan sesampainya di rumah SZ, saksi melihat di dalam sebuah kamar, korban ASJ sudah tidak bernyawa lagi dan dalam kondisi luka.
“Untuk sementara motif dari kejadian ini di duga akibat depresi namun untuk memastikannya kita akan membawa terduga pelaku ke medan untuk menjalani Observasi”Pungkas Kapolres.
Tambahnya, pihaknya mengamankan terduga pelaku AZ dengan membawanya ke RSUD dr. M. Thomsen Gunungsitoli untuk diobati karena telah terluka dibagian leher depan yang diduga akibat percobaan bunuh diri, Sementara mayat korban dibawa ke RSUD dr. M Thomsen untuk dilakukan pemeriksaan medis serta mengamankan barang bukti sebilah parang yang diduga alat yang digunakan oleh pelaku.
Akibat perbuatanya, kepada terduga pelaku di perdangkakan Pasal 44 ayat 3 dari Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Junto Pasal 338 dari KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.(MR/kris/red)
