Polres Inhu Tangkap 2 Karyawan Dan 2 Pembeli Premium Jenis Solar Di SPBU Brapit

Polres Inhu Tangkap 2 Karyawan Dan 2 Pembeli Premium Jenis Solar Di SPBU Brapit
Bagikan

METRORAKYAT.COM, INDRAGIRI HULU, RIAU – Kelangkaan minyak bersubsidi jenis solar di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau akhir akhir ini sulit di dapat di beberapa SPBU yang ada di Inhu . Penyebab langkanya solar bersubsidi rupanya ulah dari oknum petugas SPBU yang bekerja melanggar SOP dengan menjual minyak jenis solar kepada masyarakat yang membeli dengan menggunakan berjerigen dan tangki minyak rakitan dalam jumlah banyak.

Contohnya saja di SPBU milik PT Tandano Alam Jaya, yang beroperasi di Dusun Brapit, Kecamatan Sebrida. Akibat penjualan BBM bersubsidi ini, polisi menangkap empat orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Dari empat orang tersebut, dua di antaranya merupakan karyawan SPBU, sedangkan dua tersangka lainnya merupakan pembeli yang menggunakan jerigen hingga akhirnya akan di komersilkan kembali.

Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Firman, mengatakan kejadian itu terungkap menyusul banyaknya laporan masyarakat dugaan banyak SPBU nakal yang memperjualbelikan BBM dengan jumlah banyak.

“Ada empat orang pelaku yang berhasil kita amankan pada Rabu lalu (22/9). Empat pelaku sudah kita tetapkan jadi tersangka dan saat ini kita masih melakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Firman, di kutip gatra.com Jum’at (1/10/21)

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit tangki rakitan yang berisi 500 liter BBM jenis solar, lalu 1 unit tangki rakitan yang berisi 224 liter BBM solar yang disubsidi, 7 buah jerigen ukuran 32 liter berisikan BBM jenis solar, 1 unit mesin pompa air, 53 jerigen ukuran 33 liter berisikan BBM jenis pertalite.

Polisi juga menyita barang bukti uang senilai Rp9.036.000, sebagai uang transaksional petugas SPBU dan pembeli, lalu 1 unit mobil merk Toyota tipe Kijang Crysta warna biru BM 1751 BL dan 1 unit mobil merek Mitsubishi tipe L300 warna hitam BM 8165 BH. Kendaraan ini digunakan sebagai pengangkut BBM yang sudah dibeli terlebih dahulu.

“Untuk keempat tersangka kita jerat dengan Pasal 5 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman kurungan 6 tahun dengan denda Rp6 miliar,” ujarnya.

Firman menjelaskan setiap pengisian 500 liter BBM jenis solar, maka petugas SPBU mendapat komisi sebesar Rp150 ribu. Lalu untuk BBM jenis pertalite, setiap pembelian 660 liter petugas akan mendapat komisi sebesar Rp60 ribu dari pembeli.

“Di sini pembeli akan memberikan fee dari setiap jumlah BBM yang mereka beli dari petugas SPBU yang tengah berjaga,” ujarnya.

Adapun keempat pelaku yakni; SO (27) warga desa Petala Bumi dan DO (37) warga Pangkalan Kasai sebagai petugas SPBU Tandano. Untuk pembeli sendiri berinisial MM (39) dan SH (29) yang merupakan warga Inhu.(MR/KUS)

 

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.