Pjs Kasat Reskrim Polrestabes Medan Beri Kalrifikasi Terkait Berita Berjudul “Polrestabes Medan Diduga Tangkap Lepas  Penadah Penjual Mobil Pencurian Via Online?”

Pjs Kasat Reskrim Polrestabes Medan Beri Kalrifikasi Terkait Berita Berjudul  “Polrestabes Medan Diduga Tangkap Lepas  Penadah Penjual Mobil Pencurian Via Online?”
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN -PJs.Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Langgak Putra melalui Panit Reskrim Polrestabes Medan, Iptu Jaya Saputra membantah menyebutkan diduga tangkap lepas kasus jual beli mobil curian via online.

Disebutkan Iptu Jaya Saputra, melalui hak bantah atau hak jawab yang dikirim ke email redaksi, kronologis kejadian Pada hari Senin Tanggal 05 Juli 2021, sekira pukul 21:00 Wib, Personil Timsus unit jatanras Satreskrim Polrestabes Medan, mendapat informasi bahwa akan ada transaksi jual beli Mobil tanpa dokumen yang lengkap warna abu-abu seharga Rp. 40 000.000 (empat puluh juta rupiah), tanpa kelengkapan surat-surat yang lengkap yang mana personil langsung menuju ke lokasi transaksi setelah di lokasi personil melakukan penyamaran sebagai pembeli mobil tersebut yang mana 4 (empat orang laki-laki an . OBED LIBERTUS BOHALIMA, JEKI YOYANDA BOHALIMA, RONI SUSANTO PASARIBU, dan FERNANDO SEMBIRING datang kepada personil yang sedang menyamar setelah itu 4 (empat) orang laki-laki tersebut menunjukan 1 (satu) unit mobil Datsun kepada personil yang di tawarkan dengan harga Rp 40.000.000.- yang tidak di lengkapi dengan bukti kepemilikan setelah itu personil yang menyamar langsung mengamankan 4 (empat) orang laki-laki tersebut beserta barang yang digunakan berupa 1 (satu) unit mobil Datsun dan 1 (satu) unit mobil Fortuner yang mana 4 (empat) orang laki-laki tersebut mengakui bahwa telah membeli kedua mobil tersebut tanpa di lengkapi dengan bukti kepemilikan.

“Demikian hak jawab ataupun kronologis kejadian dari kami bg,”ujar Iptu Jaya Saputra sekaligus mengklarifikasi isi berita yang sempat tayang di web media ini beberapa hari lalu, Selasa (26/10/2021) melalui pesan WhatsApp pribadinya.

Seperti diberitakan sebelumnya di web media ini, https://metrorakyat.com/2021/10/polrestabes-medan-diduga-tangkap-lepas-penadah-penjual-mobil-pencurian-via-online/

Klarifikasi PJs Kasatreskrim Polrestabes Medan

Sementara hasil dari konfirmasi  wartawan kepada PJs Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra, mengakui adanya penangkapan terhadap ke kempat pelaku berinisial OLB ,JYB ,FS, dan RSP dan membenarkan bersama barang bukti Go Datsun dan Fortuner diamankan saat melakukan transaksi penjualan mobil tanpa BPKB.

Kepada wartawan, Kompol Rafles Langgak Putra menjelaskan, mereka diamankan karena mau jual mobil tanpa BPKB. Dilepas karena belum cukup bukti sebagai pelaku tindak pidana. Sementara mobilnya masih diamankan menunggu pemilik yang sah dapat menunjukkan bukti -bukti,”demikian terang  Pjs Kasatreskrim tersebut.

Saat ditanyakan kembali kronologis berita acara penangkapan dan penahanannya terhadap ke Empat pelaku, kasat mengatakan, Belum bisa ditentukan. Mobilnya ga ada surat -suratnya. Ga ada yg ditangkap. Mereka menjual mobil tanpa BPKB. Belum diatur di undang -undang,pidananya apa.atau kalau ada memang ada info lain mohon kasih tahu,” terang Kompol Rafles.

Dikatakan PJs Kasat Reskrim ini lagi, pihaknya masih melakukan pencarian terhadap pemilik mobil Toyota Fortuner tersebut.

“Ya , silakan saja pengakuannya begitu. yang jelas kami juga cari pemiliknya. Kemungkinan leasing. Biar kita balikkan ke leasing,yang jelas kami tidak melakukan penahanan karena tidak terbukti.kami ga ada minta minta,apa bila ada yang meminta suruh aja buat Laporannya,” ucapnya, Jumat (22/10/2021) lalu.

Menurut pengakuan wartawan, sempat terjadi perdebatan dengan wartawan terkait pasal 480 KUHP yang dikenakan kepada ke empat oknum penjual mobil yang ditangkap.

” tanya sama kamulah, pidananya apa?Memang ada mobil, tapi pidananya apa?Penipuan? Pencurian? Penadahan? Mana LP nya?Siapa korbannya? Bukan gitu bunyi pasal 480 kuhp,Jual beli barang hasil pidana. Pidananya apa?ini yang kami belum ketemu. Makanya dilepaskan.Kalau ada LP nya, besok kami tangkap lagii,makanya kami mau cari pemilik supaya buat Lp.,Biar bisa ditangkap pelakunya,”terangnya melalui konfirmasi WhatsApp nya.

Pjs Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles juga membantah bahwasanya para pelaku diamankan saat transaksi jual beli mobil bukan mobil curian dan menjelaskan mobil barang buktinya ada digudang agar tidak disalah artikan. karena banyak barang bukti tidak semuanya dimasukkan ke Polrestabes Medan.(MR/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.