OJK, Minta Masyarakat Waspadai Pinjol Ilegal
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional Sumatera bagian utara (Sumbagut) meminta masyarakat agar teta waspada terhadap pinjaman online (Pinjol). Karena sejak tahun 2018 sudah ada sebanyak 3.516 Situs Pinjol Ilegal Telah Diblokir.
Selain itu, OJK sudah sering menerima penawaran pinjaman online melalui SMS atau Whatsapp (WA)? Awas pinjol ilegal..!!!.
OJK melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjaman online (pinjol) ilegal yang melanggar hukum. Sejak 2018 telah diblokir 3.516 aplikasi atau situs pinjol ilegal.
Untuk itu, masyarakat sejak dini harus mewaspadai Pinjol illegal ini. Melalui pesan tagarnya, yaitu: #CekDulu legalitas pinjaman online yang kamu terima ke Kontak OJK 157 melalui telepon 157,WhatsApp 081-157-157-157, atau email konsumen@ojk.go.id,” demikian informasi resmi yang diterima Metrorakyat.com dari Humas OJK Kantor Regional (KR-5) Sumbagut, Selasa (26/10/2021).
Dihimbau juga kepada masyarakat melihat daftar resmi Pinjol yang resmi terdaftar dan berizin di OJK: “Kamu juga bisa lihat daftar pinjaman online resmi yang terdaftar dan berizin OJK di situs www.ojk.go.id atau klik bit.ly/daftarfintechlendingOJK,” himbaunya. (MR/156).
