Pemilik Rumah Dituding Memeras, DPRD Temukan Kedua Pihak

Pemilik Rumah Dituding Memeras, DPRD Temukan Kedua Pihak
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TANJUNGBALAI – Pembanguna n rumah toko (ruko) di Kelurahan Pasar Baru Kecamatan TBU persisnya di Jalan Arteri Kota Tanjungbalai menuai ricuh, gara gara pemilik bangunan ruko Amri tidak bisa melanjutkan perbaikan rumah milik warga yang retak akibat bangunan Ruko.

Adapun kedua pihak telah diundang Dewan dalam Rapat Dengar Pendapat DPRD berbasis komisi C agar dapat kedua pihak bersengketa dapat berdamai, tujuan RDP Dewan seperti Eriston Sihaloho,SH, (Ketua Komisi C) Teddy Erwin, (Sekretaris) Ir.Husaini Sinaga, Martin Chan, dan Nurul (anggota) Selasa,(19/10/21)

Bangunan ruko yang telah berdiri Jalan Arteri Kel.Pasar Baru, pembangunan ruko yang berdampingan dengan rumah warga sehingga retak, tmengakibatkan warga lain rumahnya ikut retak.

Lain halnya lagi air limbah kata warga menyampaikan air juga mengenangi rumah membawa banjir, namun berjanji mau di perbaikan namun sampai sekarang belum terealisasi, lain lagi air limbah sebahagian masuk kedalam rumah dikarenakan tidak ada saluran drainase (parit) kata warga ibu Hj.Faridah Panjaitan yang mewakili warga Latifah dan Inur.

Dal.kesempatan ini Pemilik Ruko Amri dalam penjelasannya menyampaikan, sebenarnya bangunan saya tidak mengenai tanah warga, cuma rumah yang lain warga setempat tidak ada rusak sebab sudah di perbaiki yang mana retak, namun izin sudah di mohonkan akan tetapi izinnya tidak keluar, ucap Amri pemilik ruko dalam pertemuan bersama DPRD Tanjungbalai.Selasa (19/10/21)

Dalam keterangan Soal izin sebut Tety Siregar Kadis PUPR tidak kami menyetujui IMBnya harus di bayar kepada pemohon, maka saya tidak bisa mengeluarkan rekomendasi kepada Perizinan karena tidak memenuhi syarat, ujar Kadis PUPR dalam RDP.

Eriston Sihaloho,SH mengatakan, bila tidak ada mempunyai izin IMB tidak boleh ada pembangunan di lanjutkan, apa bila perlu di bongkar, tandas Sihaloho.

Sementara kesempatan Martinanggota DPRD komisi C menyebutkan, kedua belah pihak saat itu sudah ada kesepakatan, namun sampai ini masih menimbulkan masalah, nah mari duduk bersama agar jangan ada berkepanjangan, kalau ngak bisa, bila perlu ke ranah hukum bila tidak bisa di selesaikan.tukasnya.

Sedangkan Nurul anggota Komisi C DPRD Tanjungbalai mengatakan, bangunan ruko itu sebenarnya salah dalam melanjutkan pembangunan, namun ini ketergantungan kinerja OPD bersangkutan, kedua belah pihak sengketa akibat dari Pemerintah tidak memberitahukan bangunan tersebut tidak di perbolehkan, tandas Nurul.

Apapun kedua belah pihak tambah Sihaloho harus ada kesepakatan secara kekeluargaan, kita tidak mau berkepanjangan, dan adakan musyawarah dua pihak nantinya, bebernya.

H.Riduan sahabatnya Amri pemilik ruko mengatakan, dulunya sudah di perbaiki rumah warga yang terhimbas air limbah maupun rumah retak
dan kami siap menjembatani kedua bekah pihak, ujar Riduan mantan DPRD.

Sedangkan warga bagi korban rumahnya Buro Panjaitan menyebutkan, saya minta di perbaiki rumah yang retak dan saluran air agar jangan masuk ke dalam rumah, malah pemilik ruko katanya saya memeras, hingga saya tidak setuju hingga sampai ke DPRD, ungkapnya.

Kesempatan pemilik ruko Amri akan setuju untuk memperbaiki rumahbwarga yang retak, namun sepanjang kemampuan saya siap untuk di perbaiki, jangan pula nantinya retak lagi juga saya memperbaikinya arti tiap.tahun saya harus keluar uang, bebernya.

Ketua Komisi C Eriston Sihaloho,SH menyampaikan, kiranya nanti Martin Chan dan Ibu Nurul mediasi kedua belah pihak agar dapat berdamai, sebutnya.juga merangkap pimpinan sidang berbadis komisi C DPRD Kota Tanjungbalai.(MR/Ade)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.