Pembeli Dan Penjual Judi Jenis Tebak Angka Tebakan Diamankan Tim Jatanras Polres Simalungun
METRORAKYAT.COM, SIMALUNGUN – Dua orang diamankan Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun diduga terkait Tindak Pidana Perjudian tebak angka jenis Hongkong. Keduanya diamankan saat melakukan praktek perjudian.
Kedua orang yang diamankan “HS” dan “RL” Warga Nagori Nusa Harapan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Bermula pada hari Jumat (8/10/ 2021) sekira pkl 19.00 Wib, Unit Opsnal Jatanras mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung tuak di Nagori Sitalasari Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun sedang terjadi perjudian angka tebakan jenis Hongkong.
Mendapat informasi itu unit Opsnal Jatanras menyelidiki informasi tersebut dengan mendatangi TKP, sesampainya di sana ditemukan 2 orang pria yang dicurigai menurut informasi yang diperoleh, setelah diamankan, diketahui pria itu berinisial HS. Darinya ditemukan 1 (satu) lembar potongan kertas berisi angka-angka tebakan judi jenis Hongkong yang baru saja dibeli dari RL yang tidak jauh berada darinya.
RL pun langsung diamankan, darinya ditemukan 1 buah pulpen warna ungu, 1 buah blok notes dan 1 unit Handphone merk Redmi note 5A warna Silver dimana pada sms terkirim terdapat angka tebakan judi jenis Hongkong serta uang sebanyak Rp.573.000 (Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah).
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Reskrim Polres Simalungun guna proses lebih lanjut.(MR/Rel)