Pembacaan Replik Jaksa penuntut Umum(JPU) atas pledoi Sri bulana br Sitepu
METRORAKYAT.COM, LANGKAT – jaksa penuntut umum(JPU)membacakan replik sebagai jawaban atas pledoi yang di ajukan Sri bulana Br Sitepu dalam kasus memberi keterangan palsu di bawah sumpah pasal 242 ayat(1) KUHP, Rabu(19/10/2021)di ruang candra PN Stabat.
Di persidangan sebelumnya Jum’at (16/10/2021) Sri bulana br Sitepu melalui tim penasehat hukumnya, Yusfansyah Dodi S.H menyampaikan serta mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili bertindak secara objektif dan mengedepankan keadilan.
Menurut Tim Penasehat hukum terdakwa dalam pledoinya menyebutkan,”Jaksa penuntut umum(JPU)dalam mengajukan nota tuntutannya hanya mengadopsi seluruh uraian dari surat dakwaan seolah-olah fakta persidangan dengan kata lain copy paste belaka dari B.A.P resort Langkat.
Jaksa penuntut umum(JPU)dalam replik yang di bacakan Imelda dalam sidang lanjutan nomor perkara 426/Pid.B/2021/PN Stabat, dipimpin hakim ketua As’ad Rahim Lubis S.H,M.H ,tetap pada uraian nota tuntutannya, yang menyatakan sri bulana memenuhi unsur 242 ayat (1) KUHP, jelasnya.
Selanjutnya tim penasehat hukum terdakwa Yusfansyah Dodi S.H, M.H dalam pembelaan secara lisan tetap tidak sependapat dan keberatan atas tuntutan yang di ajukan jaksa penuntut umum(JPU).
Setelah mendengar replik dan pembelaan yang di ajuhkan jaksa penuntut umum(JPU) dan tim kuasa hukum terdakwa, hakim ketua As’ad Rahim Lubis S.H,M.H mengatakan sidang ditunda dan akan di lanjutkan kembali Selasa (02/11/2021) dengan agenda Putusan sidang perkara (MR/yo)
