Mengubah Hutan Jadi Lahan Kebun Sawit Secara Ilegal, Poktan Hutan Teratai Hijau Minta Kementrian LHK Tutup PT. Sawit Indah Abadi

Mengubah Hutan Jadi Lahan Kebun Sawit Secara Ilegal, Poktan Hutan Teratai Hijau Minta Kementrian LHK Tutup PT. Sawit Indah Abadi
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SIMALUNGUN –Kelompok Tani Hutan Teratai Hijau menggelar aksi unjuk rasa penyampaian pendapat di depan umum atau demo meminta Kementrian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan Pemerintah terkait dalam hal ini Pemkab Simalungun untuk menindak sekaligus memberi sanksi tegas dengan menutup perusahaan PT. SIA (Sawit Indah Abadi) yang berada di dusun Aek bontar Nagori Buntu Bayu Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun.Pasalnya diduga kuat PT. SIA telah mengelolah dan mengubah kawasan hutan seluas 278 Ha menjadi perkebunan sawit untuk kepentingan sepihak tanpa melalui prosedur yang benar.

Massa pendemo melakukan aksinya persis di lokasi kawasan hutan yang telah dialih fungsikan menjadi kebun kelapa sawit oleh PT. SIA, Senin (25/10/2021) sekira pukul 07.00 WIB.

Ketua kelompok tani hutan Teratai Hijau Mangasa Hutagalung bersama Narator Pahala Sihombing, S.E yang juga selaku Ketua PAC Pospera Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun langsung memimpin aksi demo bersama 150 an massa kelompok tani Teratai Hijau. Dalam tuntutannya mereka menyampaikan permohonan kepada pemerintah pusat yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) Republik Indonesia agar diberikan izin HKm (Hutan Kemasyarakatan) sesuai dengan Peraturan tentang Perhutanan Sosial yg tertuang pada Surat Keputusan Menlhk No.SK.3511/Menlhk-PKTL/SETDIT/Kum.1/5/2018 tentang Peta Indikatif guna mengelolah kawasan hutan seluas 278 Ha.

Mangasa didampingi Pahala menyampaikan, “Bahwa dalam proses pengelolahan kawasan hutan menjadi lahan perkebunan sawit, perusahaan sawit (PT.SIA) sama sekali tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari menteri lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia. Dan bila disinkronkan dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No.98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan Pasal 54, maka perusahaan PT. Sawit Indah Abadi itu wajib ditutup paksa karena tidak memiliki dokumen perizinan.
Dan sejak tahun 1995 juga diduga kuat perusahaan Sawit Indah Abadi telah melakukan penggelapan pajak, dengan cara mengganti merek perusahaan dari PT. AREN menjadi PT. SIA dari tahun 2002 hingga saat ini dan tanpa pernah membuat plank nama perusahaan.

“Ada dugaan perusahaan baru membayar pajak pada negara setelah kelompok tani hutan Teratai Hijau menyurati perusahaan di tahun 2019. Setelah itu pada 2 Mei 2019 baru kemudian PT. SIA membayar pajak PBB sesuai dengan SPPT yang tertuang pada tanggal 28 November 2019 tentang peralihan perusahaan dari PT. Aren menjadi PT. SIA. Dan juga diduga sejak tahun 2002, PT. SIA tetap tidak membayarkan kewajibannya dengan alasan pemilik saham tetap atas nama pengusaha yang sama yang dulunya PT. Aren”, lanjut Pahala menambahkan.

Dan disambung oleh Mangasa, “Selain tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Kemen LHK,, ternyata perusahaan tersebut juga tidak pernah memiliki izin Lingkungan (AMDAL) dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun. Sehingga wajib bagi Balai Gakkum Sumatera Utara untuk menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun menjatuhkan sanksi tegas berupa penutupan secara paksa kepada PT. SIA. Pasalnya perusahaan tersebut tidak pernah memiliki izin apapun termasuk izin lingkungan dan izin perkebunan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, ujarnya.

Diakhir demo, harapan kelompok tani hutan Teratai Hijau kepada pemerintah agar masyarakat dapat mengelola kawasan tersebut menjadi perhutanan sosial /hutan kemasyarakatan (HKm). Karena bila hal ini tidak diakomodir dan dibiarkan terus menerus maka masyarakat yang tergabung dari kelompok tani hutan Teratai Hijau akan melakukan aksi demo yang lebih panas lagi sampai tuntutan mereka terpenuhi. Mengingat kenapa perusahaan PT. SIA boleh mengalihfungsikan kawasan hutan tetapi masyarakat tidak di izinkan?? Ujar massa kelompok Tani tersebut beramai-ramai.

Aksi demo berjalan dengan tertib dan lancar. Dan mendapat pengawalan dan pendampingan dari pihak Kepolisian Resort Simalungun dan Uspika Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun.

Dan berdasar informasi terakhir yang disampaikan ke meja redaksi, pada Selasa (26/10/2021) massa telah membuat portal penutup akses jalan masuk ke lokasi perkebunan PT. SIA dengan maksud agar perusahaan segera tanggap dan merespon tuntutan masyarakat. (MR/MBPS)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.