HGU PT.DMK Berakhir 31 Desember 2017, Diminta Kembalikan 320 Ha Tanah Hak Plasma Kelompok 80

HGU PT.DMK Berakhir 31 Desember 2017, Diminta Kembalikan 320 Ha Tanah Hak Plasma Kelompok 80
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Hak Guna Usaha (HGU) PT.Deli Mirna Tirta Karya (PT.DMK) yang diketahui sudah berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 lalu. Lahan seluas 320 Ha yang menjadi haknya plasma kelompok 80 Tambak Inti Rakyat (TIR) yang belum dijadikan tambak udang dan telah dimasukan dalam HGU oleh PT.DMK dengan luas seluruhnya 499,2 Ha.

Jadi dari jumlah HGU 499,2 Ha, diketahui tanah yang menjadi haknya inti hanya 20 % dari jumlah keseluruhan atau sekira 100 Ha.

Sedangkan 400 Ha merupakan tanah yang menjadi haknya plasma 128 KK dengan perincian masing – masing 2 Ha dalam bentuk kolam tambak. Namun dalam perjalanan hanya 48 kelompok yang sudah diserahkan dalam bentuk kolam tambak udang.

Sementara kelompok 80 belum dibuat dalam bentuk kolam. Anehnya, tanah seluas 320 Ha tersebut yang awalnya diperuntukan untuk kegiatan tambak udang, kini telah disulap menjadi kebun sawit.

Tambak Inti Rakyat ini merupakan proyek nasional yang dananya besumber dari pinjaman Asia Development Bank (ADB) dan disalurkan melalui Bank Bukopin.

Nah, berdasarkan data sejarah singkat TIR, kata Ketua Tim Penyelesaian Kelompok 80 Zuhari, Kamis (07/10/2021), dketahui hasil negosiasi Bank Bukopin untuk dana operasional tambak udang awalnya hanya disetujui 30 Ha untuk perusahaan Inti, dan plasma 21 KK atau sesuai dengan 42 Ha.

Selanjutnya 27 KK plasma disalurkan kembali dana dari Bank Bukopin untuk kolam tambak udang seluas 54 Ha, dimana masing – masing kelompok memiliki lahan tambak udang seluas 2 Ha, beber Zuhari.

Selanjutnya mantan Kades Bagan Kuala M.Bakri menuturkan, bahwa awalnya TIR ini direncanakan pada tahun 1989 sudah dilakukan proses secara adminitrasi yang diikuti dengan mengecek ke lokasi. Perusahaan Inti selaku memang dari tahun 1990 sudah terlibat dalam mempersiapkan proyek nasional ini.

Perusahaan inti tersebut sebagai bapak angkat dari plasma sudah mendapat izin dari Direktur Jenderal Perikanan, dan HGU PT.DMK Nomor 1 baru diterbitkan sertifikatnya pada tahun 1992, jelas Bakri.(MR/AS)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.