Hak Jawab Atas Isi Pemberitaan Terhadap Wali Kota Langsa

Bagikan

Penayangan Hak Jawab

Penayangan Hak Jawab atas permintaan Wali Kota Langsa tentang isi berita yang diterbitkan di media metrorakyat.com tertanggal 17 Agustus 2021  dengan Judul “ Ketua LSM Kibar Aceh Bongkar Dugaan Mesum Oknum Walikota Langsa Bersama Seorang Janda di Pendopo“,  sesuai surat hak jawab dari Walikota Langsa Nomor :180/4139/2021 Tanggal 4 Oktober 2021, dan sesuai dengan Undang-Undang Pokok Pers No.40 Tahun 1999 Bab II Pasal 5 ayat 2, Pers wajib melayani hak jawab.

Selanjutnya, Selasa (5/9/2021), Penayangan hak jawab ini sekaligus untuk meluruskan isi pemberitaan yang sudah tayang di web siber Metrorakyat.com yang mana menurut penilaian kami juga tidak patut dikonsumsi publik khususnya bagi warga masyarakat kota Langsa. Kami juga atas nama redaksi meminta maaf kepada Walikota Langsa dan juga masyarakat Kota Langsa atas ditayangkannya berita tersebut yang diterima langsung dari keterangan salah satu Ketua LSM Kibar Aceh melalui relis konprensi pers beberapa waktu lalu, dan kami juga merasa apa yang diterima oleh wartawan sehingga sampai ditayangkan oleh redaksi adalah tidak pantas.

Demikianlah Hak Jawab ini dimuat mengacu kepada Pedoman Hak Jawab Dewan Pers (Peraturan Dewan Pers No.9/Peraturan – DP/X/2008).

Berikut kami tayangkan surat hak jawab sesusai permintaan dari Wali Kota Langsa:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.