Dituduh Ambil Uang Anak Sendiri Ancam Bunuh Orang Tua Kandung

Dituduh Ambil Uang Anak Sendiri Ancam Bunuh Orang Tua Kandung
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TANJUNGBALAI – Mengancam ibu kandung dan merusak rumah serta perabotan, HP diringkus Sat Reskrim Polres Tanjung Balai

Jumat (0810/21),tersangka HP dalam pengancaman dan pengerusakan melanggar Pasal 335 ayat 1 subs Pasal 406 ayat 1 KUHPidana.

Adapun Laporan Polisi
Nomor : LP / B / 272 / X / 2021 / SPKT/Polres Tanjungbalai.Tanggal 04 Oktober 2021,waktu kejadian
Kamis tanggal 30 September 2021 s/d hari Minggu tanggal 03 Oktober 2021 lalu dengan TKP Jalan FL.Tobing GG. Juhar Lk.II Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi,SH.Sik melalui Sat Reskrim didampingi Kasubbag Humas Iptu A.D Panjaitan.mengatakan, Tionggar Butar Butar (68) mengurus rumah tangga, alamat Jalan FL.Tobing Gg. Juhar Lk.II Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Sedangkan tersangka
Hendra Pakpahan,(36) Jalan FL.Tobing Gg.Juhar Lk.II Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, awalnya
Kamis Tanggal 30 September 2021 s/d Hari Minggu tanggal 3 Oktober 2021 di jalan FL Tobing Gg Juhar Lk II Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, telah terjadi tindak Pidana pengancaman terhadap korban Tionggar Butar Butar dan pengerusakan terhadap rumahnya serta barang barang perabotan milik Tionggar Butar Butar yang dilakukan tersangka Hendra Pakpahan yang merupakan anak kandung dari korban.

Selanjutnya, kurun waktu tersangka Hendra Pakpahan melakukan tindak pidana pengancaman kepada korban selaku orang tua kandungnya dengan mengatakan, akan membunuh korban dengan menggunakan sebatang kayu yang telah di persiapkan oleh tersangka.

Kemudian tersangka Hendra Pakpahan, selang beberapa waktu, setelah melakukan pengancaman kepada korban Tionggar Butar Butar selalu melakukan aksi pengerusakan rumah serta perabotan dalam rumah milik dari korban, berupa rusak kaca jendela nako,1 unit televisi pecah dan alat perabotan lainnya milik dari korban dengan menggunakan sebatang kayu dan sebuah batu yang telah dipersiapkan oleh tersangka.

Hal tersebut katanya, dilakukan oleh tersangka dikarenakan tersangka merasa kesal pada korban menuduh tersangka telah mengambil uang milik korban.Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir sekira Rp 4.000.000,- dan melaporkan kejadian ke Polres Tanjung Balai untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.pungkasnya.

Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/272/X/2021/SPKT/POLRES TANJUNG BALAI/POLDA SUMATERA UTARA. Tanggal 04 Oktober 2021.

Kronologis Penangkapan.
Dasar adanya laporan tsb, Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai di pimpin Kanit IDIK II Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Iptun Eko Ady Ranto,S.H.,M.H melakukan cek TKP dalam penyelidikan terhadap perkara.

Pada hari Jumat, (08/10/2021) sekira pukul 11:00 wib diketahui keberadaan tersangka Hendra P, berada di Jln Gaharu Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai,tepatnya di depan kantor Dinas Kebersihan Kota Tanjung Balai. Kemudian team Opsnal berangkat ke TKP dan mengamankan tersangka Hendra Pakpahan dan langsung dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.(MR/Ade)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.