Bank Bukopin Tak Kucurkan Dana Kredit, PT.DMK Mohon Kadis Perikanan Sumut Serahkan 312 Ha Tanah Plasma Kelompok 80

Bank Bukopin Tak Kucurkan Dana Kredit, PT.DMK Mohon Kadis Perikanan Sumut Serahkan 312 Ha Tanah Plasma Kelompok 80
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Direktur PT.Deli Mirnatirta Karya (PT.DMK) Drs.WH.Siahaan melalui surat tertanggal 21 April 2005 dengan Nomor 003/DP/SK/DMK/IV/05 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perikanan Tingkat I Sumatera Utara (Sumut), di Jalan Sei Batuginging No.6 dengan perihal Permohonan Pengalihan Tanah Tambak TIR Bagan Kuala kepada Plasma Kelompok 80 KK seluas 312 Hektar (Ha).

Dikarenakan Bank Bukopin saat itu hanya memfasilitasi kreditnya untuk 48 KK dengan masing – masing mengelola dua kolam dengan rincian 1 Ha perkolamnya, sedangkan perusahaan inti hanya 30 Ha.

Masih dalam surat tersebut, Direktur PT.DMK menjelaskan bahwa Tambak Inti Rakyat (TIR) adalah proyek nasional dengan lokasi di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Deli Serdang dengan tanah sudah disertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No.1 tanggal 21 Juli 1992 seluas 499,2 Ha atas nama PT.Deli Mirnatirta Karya.

Dikatakan Zuhari Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80, Jum’at (8/10/2021), tanah tersebut mengutip dari isi surat dilayangkan Direktur PT.DMK, diserahkan oleh Dirjen Perikanan kepada PT.DMK sebagai perusahaan inti untuk dijadikan tambak udang dengan perincian 100 Ha untuk perusahaan inti PT.DMK dan 400 Ha untuk plasma dengan jumlah 128 KK.

Nah, terkait tidak dikucurkannya dana kredit oleh Bank Bukopin, maka dilakukan rapat di Kantor Gubernur dan dilanjutkan beberapa kali rapat di Kantor Bupati Deli Serdang yang turut dihadiri oleh Plasma Kelompok 80 KK, Perusahaan inti PT.DMK, Bank Bukopin dan beberapa instansi terkait.

Dalam rapat tersebut disepakati dan diputuskan agar diadakan pemisahan sertifikat dan yang menjadi bagian plasma kelompok 80 KK adalah dengan luas 312 Ha.

Keputusan itu sebut Zuhari, telah ditindaklanjuti perusahaan inti sehingga dilaksanakan pengukuran kembali untuk pemisahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara.

Dan pengukuran itu ternyata telah selesai dilaksanakan oleh BPN Tk I pada bulan Maret 2003, dan telah diserahkan kepada BPN Tk II Deli Serdang untuk diterbitkan sertifikatnya.

“namun entah kenapa hingga sampai sekarang belum ada sertifikat pemisahan tersebut,” ujarnya.

Sedangkan pada pertengahan tahun 2004, perusahaan inti menghentikan kegiatan budidaya secara insentif karena selalu gagal panen sehingga tidak mampu lagi untuk melanjutkan. Hal ini lebih mendorong plasma kelompok 80 KK menuntut haknya atas tanah seluas 312 Ha.

“Sementara surat yang dilayangkan kepada Kadis Perikanan Tk I Sumut tersebut ditandatangani oleh Direktur PT.DMK Drs.WH.Siahaan dengan tembusan kepada Bank Bukopin Cabang Medan, Dinas Perikanan Tk II Sergai, Camat Tanjung Beringin, Badan Pertanahan Nasional Tk II Sergai, Plasma Kelompok 80 KK dan arsip,”beber Zuhari.(MR/AS)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.