Soal Galian Atau Tanah Urug Harus Seizin Dari Pemerintah Pusat
METRORAKYAT.COM, SIAK -Kewenangan soal perizinan pertambangan saat ini adalah menjadi kewenangan pusat. Hal itu disampaikan Kadis ESDM (Energi Dan Sumber Daya Mineral) Provinsi Riau Indra Agus Lukman, Jumat (24/9).
“Aturan pemindahan kewenangan perizinan dikeluarkan oleh pemerintah pusat, kami tidak berwenang lagi,” ujarnya.
Jika ditarik ke pusat kata Indra, maka seluruh kewenangan sampai tahap pengawasan reklamasi bukan lagi tanggungawab pihak Dinas ESDM Provinsi Lagi melainkan nanti tanggungjawab pusat.
“Konsekuensinya mereka (pusat) yang mengawasi di seluruh Indonesia. Iya mudah-mudahan pengelolaan jadi lebih baik,” harapnya.
Seperti diketahui, proyek pembangunan jembatan pada ruas jalan batas Kabupaten Siak-Perawang / Okura ) Pekanbaru, di Jalan Penghubung PT SIR, Desa Maredan Barat, Kecamatan Tualang, Siak diduga menggunakan tanah urug atau Galian C yang tidak memiliki izin. Proyek gawaian Pemerintah Provinsi Riau menghabiskan anggaran 6,8 Miliar Rupiah itu, dikerjakan oleh CV Setia Usaha, dengan konsultan pengawas CV Arya Techno Consultant.
Hasil penelusuran awak media, tanah urug tersebut digali dari areal PT SIR, menurut sumber.
“Ya tanahnya dari PT SIR pak. Soal izin saya nggak faham pak, karena itu urusan bos pak,” kata salah seorang pekerja diareal proyek sembari tidak memberitahu namanya, Kamis (23/9).
Sementara itu hasil wawancara dengan Badan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa soal perizinan Galian C ditentukan oleh pemerintah di pusat.
“Perizinan itu saat ini dikeluarkan oleh pusat. Bukan lagi provinsi. Soal izin bisa konfirmasi ke bagian perizinanlah,” ujar Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan kerusakan Lingkungan Hidup Pemkab Siak, Ardayani.
Ardayani menekankan bahwa akibat pengerukan tanah diberbagai tempat bisa mengakibatkan bencana.
“Ya kalau dikeruk tanah itu maka yang ditinggalkan berlubang tanahnya, lalu datang hujan dan menjadi kubangan air. Kalau ada anak-anak bermain disana bisa bahaya, karena genangan air itu pasti dalam tentunya,” sambungnya.
Menanggapi perihal adanya aktifitas pertambangan atau galian c (tanah urug) di Kecamatan Tualang Kasatpol PP Kabupaten Siak Kaharuddin SSos MSi mengatakan, untuk perizinan galian atau pertambangan saat tidak ada di Kabupaten Siak.
“Untuk perizinan galian c itu adanya di provinsi, kalau pun kabupaten saya rasa itu hanya rekomendasi, kabupaten tidak ada mengeluarkan izin,” kata Kasatpol PP Siak saat di jumpai usai sidang tipiring pelanggar prokes di aula kantor Camat Tualang, Rabu (22/9/2021).
Sekedar diketahui, akibat penambangan bahan galian golongan C ini, dapat mengakibatkan terjadinya pengikisan terhadap humus tanah, yaitu lapisan teratas dari permukaan tanah yang dapat mengandung bahan organik yang disebut dengan unsur hara dan berwarna gelap karena akumulasi bahan organik lapisan ini disebut olah yang merupakan daerah utama bagi tanaman. Lapisan olah ini tempat hidupnya tumbuh-tumbuhan dan berfungsi sebagai perangsang akar untuk menjalar ke lapisan bawah. Lapisan ini banyak digunakan oleh masyarakat untuk menyuburkan pekarangan rumahnya. Selain itu terjadinya lubang-lubang yang besar akan mengakibatkan lahan itu tidak dapat dipergunakan lagi (menjadi lahan yang tidak produktif), pada saat musim hujan lubang-lubang itu digenangi air yang potensial menjadi sumber penyakit karena menjadi sarang-sarang nyamuk. (RED/MR)
