Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Amankan Pelaku Kekerasan Rumah Tangga
METRORAKYAT.COM, TANJUNGBALAI – Seorang pelaku berinitial SS (25) penduduk Jalan Yos Sudarso Kel.Pasar Baru Kec.Beting Kuala Kapias Kota Tanjung Balai, telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya.
Peristiwa dalam penganiayaan terjadi pada Senin tanggal 19 Juli 2021 sekira pukul 21: 00 Wib yang baru lalu, di TKP di Jln.Letjend Suprapto Kelurahan Keramat Kubah Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi,SH.SIk menyebutkan,
telah dilakukan penangkapan tindak pidana kekerasan dalam.rumah tangga, dan tersangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) dari UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Adapun katanya Kapolres Triyadi sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 210 / VII / 2021 / SPKT/Polres Tanjung Balai Selatan pada tanggal 22 Juli 2021 yang lalu dan Surat Perintah Penangkapan
Nomor : SP-Kap / 76 / IX / 2021 / Reskrim tanggal 22 September 2021.
“Kemudian Korban Dedek Wahyuni Sirait,(26) Ibu Rumah Tangga, alamat Jalan.Yos Sudarso Kel.Beting Kuala Kapias Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai,sedangkan tersangka Sudarman Siregar als Eman,( 25 ), penduduk Jalan Yos Sudarso Kel.Pasar Baru Kec.Beting Kuala Kapias Kota Tanjung Balai,”paparnya.
Selanjutnya mulanya, Dedek Wahyuni Sirait (korban) yang di lakukan tersangka Sudarman Siregar alias Eman tepatnya di Jalan Yos Sudarso Kota Tanjung Balai dengan cara tersangka mengajak pelapor bertemu di ATM Bank BRI lokasi Jalan Yos Sudarso Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Ketika itu tambahnya Kapolres Triyadi, tersangka langsung memukul pelapor pada bagian kepala,hidung dan bibir korban mengalami memar dan lembam, tersangka dengan menggunakan tangannya, secara beruntun (berkali-kali), setelah melakukan aksinya, tersangka pergi melarikan diri. Akibat kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Tanjung Balai.
Berdasarkan Laporan korban, lalu Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai di pimpin Kanit IDIK II Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Iptu Eko Ady Ranto,S.H.,M.H, melakukan cek TKP dan penyelidikan terhadap perkara tersebut,Rabu (22/9/21) sekira pkl.22.30 Wib, Personil Opsnal Polres Tanjung Balai tersangka SS alias Eman, berada di Dusun V Desa Sipaku Area Kec. Simpang Empat Kab.Asahan , Personil Opsnal Sat Reskrim berangkat menuju TKP, tersangka berhasil diamankan langsung membawa ke kantor Mapolres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Antara pelaku dengan korban sudah lama pisah ranjang, sehingga muncul kecurigaan pelaku (suami) kalau korban (istrinya) berselingkuh,”pungkasnya.(MR/Ade)
