Penetapan Sidang PN Stabat Belum Ditindaklanjuti Polres Langkat
METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Penetapan sidang PN Stabat menyangkut status SS pelanggar KUHP 242 (dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah) ternyata belum ditindaklanjuti Polres Langkat. Tim kuasa hukum Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting mendatangi Polres Langkat, Senin (6/9/2021) menerima keterangan tersebut dari Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Iptu Rinaldi.
Kedua kuasa hukum, Angga Brepin Sinulingga SH dan Edo Rahardian SH dalam keterangannya kepada awak media mengatakan, kedatangan tim untuk mempertanyakan penanganan lanjut dari Polres Langkat. Kapolres saat itu dikabarkan ada kegiatan sehingga Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Iptu Rinaldi berdiskusi panjang dengankuasa hukum tersebut.
Disimpulkan, proses hukum terhadap SS hingga kini belum ditindak lanjuti penyidikannya dengan alasan belum ada laporan. Sedangkan fakta persidangang sudah ditemukan dua alat bukti. “ Jadi sebenarnya tak perlu lagi dibuat laporan,” tegas Edo Rahardian SH.
Surat dari JPU sudah diterima, namun untuk menindaklanjutinya harus ada laporan, ujar Angga dan Edo menirukan penjelasan Iptu Rinaldi.
Kasus lain yang juga terjadi terhadap SB dengan tudingan kasus yang sama, yakni dugaan memberikan kesaksian palsu. Pihak JPU dari Kejari Langkat, Rumondang Siregar, bisa langsung mengeksekusi menahannya usai persidangan. Namun, sikap Rumondang Siregar sangat lunak dan belum juga melakukan eksekusi sesuai perintah Putusan Majelis Hakim PN Stabat.
Sekedar informasi, prosedur penanganan kesaksian palsu dalam persidangan pengadilan adalah:
- Hakim Ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan Penuntut Umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu.
- Panitera segera membuat berita acara pemeriksaan sidang yang memuat keterangan saksi dengan menyebutkan alasan persangkaan, bahwa keterangan saksi itu adalah palsu dan berita acara tersebut ditandatangani oleh Hakim Ketua sidang serta Panitera.
- Berita acara itu segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diselesaikan menurut ketentuan Undang Undang ini.
” Apabila hakim telah memberikan perintah penahanan untuk dituntut terhadap saksi yang diduga memberikan kesaksian palsu, polisi tidak lagi memiliki peran dalam perkara itu. Tetapi apabila hakim tidak memberikan perintah seperti itu, polisi tetap memiliki kewenangan melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana Pasal 242 KUHPidana,” ujar salah seorang pemerhati hukum di Kab.Langkat-Binjai, Herianto Ginting, SH.(yo)
