Pemerintah Katakan Bangunan Wisma Jaya Tidak Miliki Izin, Satpol PP Dan Polisi Diminta Bertindak

Pemerintah Katakan Bangunan Wisma Jaya Tidak Miliki Izin, Satpol PP Dan Polisi Diminta Bertindak
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SIAK – Hampir setahun lamanya Pemerintah Kabupaten Siak melalui Satuan Polisi Pamong Praja belum melakukan tindakan tegas, untuk melarang pengusaha atau pemilik penginapan Wisma Jaya, dalam membangun. Diketahui, bahwa bangunan tiga lantai tersebut tidak memiliki izin dan menyalah. Pemerintah juga memastikan tidak memberikan izin atas berdirinya bangunan yang diduga sebagai sarang burung walet tersebut.

“Izin mendirikan bangunannya belum ada itu. Mengenai kelayakan struktur kita akan tinjau bangunan itu dahulu. Yang ada hanya keterangan tata ruang saja,” ujar Kabid Tata Ruang Dinas PU Siak, Ferdiansyah, Minggu (19/9).

Sementara itu Kadis Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak Heriyanto SH, saat dikonfirmasi menyatakan segera melakukan pengecekan terhadap izin bangunan tersebut.

“Nanti saya cek dulu ya, karena saya tidak ingat semuanya,” ujar Kadis.

Ditempat terpisah, Ketua RW 06 Kelurahan Perawang, Efrizal mengaku bahwa pemilik bangunan tersebut membandel. Dikhawatirkan bangunan tersebut roboh dikarenakan fondasi yang tidak kuat.

“Pemerintah seharusnya bertindak cepat pak. Jangan ada pembiaran soal bangunan liar seperti ini. Pengaduan masyarakat kepada kita terus menerus, apalagi masyarakat disekitar areal bangunan tersebut khawatir bilamana bangunan itu roboh maka timbul korban jiwa. Nah, siapa yang bertanggungjawab atas hal itu ? Kemarin juga sudah pernah di buat Police Line, pihak Polsek Tualang sudah turun tangan. Namun seharusnya pemerintah larang bangunan tersebut berdiri, dan dibongkar,” ujar Ketua RW.

Hingga berita ini ditulis, pihak pemilik bangunan di Wisma Jaya belum bersedia dikonfirmasi. (MR/RED)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.