Nekat Bawa Kabur Motor Orang Laolin, Dua Orang Pemuda Tambora Jakarta Barat Berurusan Dengan Polisi 

Nekat Bawa Kabur Motor Orang Laolin, Dua Orang Pemuda Tambora Jakarta Barat Berurusan Dengan Polisi 
Bagikan

METRORAKYAT.COM, JAKARTA – 2 (dua) orang pemuda di Tambora Jakarta Barat, berinisial AT als ajat (32) warga Jalan Jamblang I Rt 12/03, Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat, dan HA als AA (28) warga Jalan Pelita III Rt 05/04 Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat, harus berurusan dengan polisi setelah nekat membawa kabur motor di Jalan Gg Gerindo V Rt 08/04 Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat, pada Jumat, (10/9/2021) yang lalu.

Atas kejadian tersebut, korban Hery Lesmana kehilangan 1 unit kendaraan jenis Honda Beat.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tambora, Jakarta Barat, Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan pihaknya telah mengamankan 2 orang pemuda berinisial AT als ajat (32) dan HA als AA (28) telah bermufakat jahat mengambil motor yang bukan miliknya.

“Kedua pemuda ini diamankan polisi setelah nekat membawa kabur motor dengan cara masuk kerumah korban melalui jendela lalu mengambil kunci motor korban,” kata Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi saat dikonfirmasi Senin (13/9/2021).

Kompol Faruk menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada hari Kamis tanggal 09 September 2021, sekira jam 23.30 Wib, kedua pelaku AT als ajat (32) dan HA als AA (28) ketemuan di sekitar Jamblang I, Jakarta Barat, sambil membeli kopi dan ngobrol, beberapa saat kemudian sdr.AT als ajat (32) mengajak HA als AA (28) untuk bersama menemani membeli bensin motor di sekitar wilayah Gajah Mada, Jakarta Barat.

Setelah membeli bensin, kemudian pulang kembali menuju tempat nongkrong semula.

Beberapa saat karena disekitar lokasi terlihat hari sudah dini hari dan gelap serta keadaan sepi tepatnya pada hari Jumat 10 September 2021, sekira jam 03.00 Wib.

“Timbul niat pelaku AT als ajat (32) untuk melakukan kejahatan dengan cara memberanikan diri masuk ke gang dan masuk ke dalam rumah Hery lesmana (Korban) melalui jendela depan yang dalam posisi terbuka,” terangnya Kompol Faruk.

Saat pelaku AT als ajat (32) berhasil masuk ke dalam rumah korban, pelaku melihat adanya kunci kontak sepeda motor yang berada diatas kulkas kemudian pelaku ambil dan curi hingga beberapa saat pelaku bergegas keluar melalui jendela rumah.

Lanjut Komppl Faruk menjelaskannya, setelah pelaku AT als ajat (32) berhasil mengambil kunci motor lalu menemui temannya HA als AA (28) lalu memberitahukan bahwa pelaku telah berhasil mengambil kunci sepeda motor korban.

Kemudian pelaku bergegas kembali ke lokasi parkir sepeda motor korban di sekitar gang dekat lokasi rumah korban.

Kemudian pelaku AT als ajat (32) berusaha mendorong dan membawa hasil kejahatan sepeda motor menemui temannya HA als AA (28) kembali di warung kopi semula.

Setibanya di warung kopi, lalu pelaku AT als ajat (32) menyuruh HA als AA (28) untuk membawa sepeda motor miliknya sedangkan pelaku AT als ajat (32) membawa sepeda motor hasil curian menuju daerah sekitar wilayah Angke yang rencana akan dijual atau gadai kepada seorang yang dikenal dan kemudian terjual gadai sebesar Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah).

Kompol Faruk menambahkan, Untuk hasil penjualan sepeda motor kemudian dibagi bersama, dimana AT als ajat (32) sendiri mendapatkan uang hasil penjualan sebesar Rp.50.000 (Lima puluh ribu rupiah) dan HA als AA (28) diberikan uang sebesar Rp.100.000 (Seratus ribu rupiah) dari AT als ajat (32)

Atas kejadian tersebut, kemudian korban melaporkannya ke Polsek Tambora, Jakarta Barat, berangkat dari adanya laporan tersebut kemudian tim opsnal bergerak ke lokasi dan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.

“Dilokasi kejadian kami menemukan informasi ada orang yang melihat kejadian tersebut dan mengenali salah satu pelaku yang mendorong motor milik korban,” ucap Kompol Faruk.

Kemudian tim berhasil mengamankan AT als ajat (32) yang berprofesi sebagai pedagang yang tidak jauh dari lokasi kejadian dan mengamankan pelaku lainnya HA als AA (28).

“Di hadapan penyidik, pelaku mengakui atas perbuatannya,” jelasnya Kompol Faruk.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana. (MR/IS)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.