KPU Siak Benarkan IG Mencalonkan DPRD Siak Gunakan Ijazah SMA

KPU Siak Benarkan IG Mencalonkan DPRD Siak Gunakan Ijazah SMA
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SIAK – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak memastikan, bahwa IG anggota DPRD Siak asal Partai Golongan Karya mendaftar saat pencalonan dengan mencantumkan ijazah terakhir SMA.

“Iya benar, IG mendaftarkan dengan menggunakan ijazah SMA. Kalau ada ijazah S1, maka di surat suara pasti pakai gelar,” kata Ketua KPU Siak Ahmad Rizal, Rabu (8/9).

Mengenai anggota DPRD Siak IG yang menggunakan titel SE saat menjabat resmi sebagai anggota DPRD Siak adalah bukan ranah KPU.

“Kita hanya memverifikasi berkas pencalonan, mengenai yang bersangkutan gunakan titel saat telah menjadi anggota DPRD adalah bukan ranah kita,” ungkapnya.

“Intinya adalah disurat suara tidak pakai gelar kesarjanaan, maka yang bersangkutan hanya menggunakan ijazah smu sederajat,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Siak berinisial IG dilaporkan secara resmi oleh LSM PERKARA ke Polda Riau, Senin (6/9). IG dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan penggunaan titel kesarjanaan SE tidak tepat, dikarenakan saat pencalonan IG mendaftar menjadi Calon Legislatif hanya mencantumkan ijazah SMA. Hingga LSM PERKARA meragukan hal tersebut dan menyatakan adanya dugaan pembohongan publik.

Sampai berita ini ditulis, IG belum berhasil dikonfirmasi. (MR/RED)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.