Kades T. Keriahan Membatah Memfasiltasi Pertemuan Korban Pendulangan Emas
METRORAKYAT.COM.LANGKAT – Ada yang aneh dengan pertemuan warga korban investasi dengan modus usaha pendulangan emas di Aula Kantor Camat Serapit pada tahun 2019 lalu.
Hal ini berawal dari hutang piutang yang dilakukan warga Desa T. Keriahan Kec.serapit, yakni Arihta, Darliana, Siti Derhana, Paksa , Mariana br. Sitepu Cs dengan Susi Susanti, diduga melibatkan oknum Camat Serapit ED,dan beberapa Kades se Kec.Sirapit, Anggota DPRD Langkat EB Sinuraya, Babinsa, Babinkantibmas serta perwakilan masyarakat setempat.
Akibat dari pertemuan tersebut, Susi Susanti Br PA dilaporkan ke polisi dan meringkuk di dalam Rutan Tanjung Pura. Sementara, saksi dalam kasus tersebut, SB dan RA br Sitepu, dalam persidangan yang digelar PN Stabat menjadi tersangka dengan tudingan memberi keterangan palsu atau melanggar pasal 242 KUHP .
Dugaan Keterlibatan pihak Kecamatan Sirapit, anggota Dprd Langkat EB Sinuraya dalam urusan hutang piutang dan pengumpulan warga di Kantor Camat Sirapit terungkap dalam persidangan Susisuanti dan Keterangan palsu atau melanggar Pasal 242 di PN Stabat dengan terdakwa SB serta RA br Sitepu, yang diucapkan saksi korban (pelapor), yakni Arihta Br Sembiring, Darliana Br Sembiring, Siti Derhana Br Ginting, Mariana Br Sitepu dan Paksa Br Sembiring Cs.
Dalam pertemuan di Auala Kantor Camat Sirapit tersebut, disebut-sebut merupakan prakarsa Arihta dan Darliana Cs, yang menghasilakan adanya puluhan tandatangan yang menyebutkan jika uang hasil pinjaman Susi Susanti kepada para korban Arihta serta Darliana Cs, dilimpahkan semuanya kepada SB dan RA, Anehnya, keduanya juga korban Susi Susanti, tapi tidak diundang dalam pertemuan yang duduga sudah direncanakan.
Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Keriahan, GD Sitepu, SH, saat dikonfirmasi terkait pemrakarsa undangan pertemuan korban Susi susanti terkait permasalahan hutang piutang di Kantor Camat Sirapit yang dihadiri anggota DPRD Langkat tersebut, Kades GD Sitepu mengaku tidak ikut campur.
“Kita hanya diundang saat pertemuan itu. Kan pertemuannya di Aula kecamatan, jadi yang mengundang ya mungkin pihak kecamatan,” ujarnya melalui WhatsApp, Jum’at (24/09/2021).
Saat ditanyakan permasalahan pengumpulan dan penandatanganan kwitansi besaran hutang kepada masing-masing korban oleh Susi Susanti, Kades juga mengaku tidak mengetahuinya.
“Baik masalah surat pernyataan dan kwitansi itu sepertinya bukan dibuat di pertemuan itu, tapi sudah disiapkan oleh Arihta dan Darliana Cs. Masalah penandatanganan surat pernyataan tentang adanya pernyataan yangvusinya semua hutang-hutang Susi dibebankan ke SB dan RA, saya juga gak tau.Dan saya menyarankan untuk menjumpai pihak-pihak terkait hutang piutang itu agar bisa diselesaikan” ujar Kades.
Terpisah, Sekretaris Desa Tanjung Keriahan, AN Ginting, saat dikonfirmasi di Kantor Desa Tanjung Keriahan, Senin (27/09/2021) jika dirinya ada disebut-sebut menahan kwitansi para korban hutang yang dilakukan Susi Susanti karena tidak mau menandatangani surat pernyataan yang diduga telah didisain sedemikian rupa, untuk dilimpahkan kepada SB dan RB, bantah Sekdes.
Menurut AN, dirinya dan Kades datang ke pertemuan yang diduga digagas Arihta dan Darliana Cs, hanya sebagai undangan. “Yah, namanya kita diundang, jadi kita datang sebagaimana undangan. Waktu itu udah ada beberapa kades lain yang juga datang pada pertemuan tersebut. Tapi kita tidak tau siapa yang memprakarsai pertemuan tersebut,” tutupnya.(MR/YO)
