Gawat Kali Bah..,Korban Penipuan Jadi Tersangka Dugaan Penipuan

Gawat Kali Bah..,Korban Penipuan Jadi Tersangka Dugaan Penipuan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Perkara lapor melapor terkait hutang piutang dengan modus investasi usaha, akhir-akhir ini menjadi trend di Kabupaten Langkat.

Setelah kasus pelaporan Susi Susanti dalam perkara penipuan dengan modus investasi pendulangan emas fiktif (telah inkrah), pelaporan kasus Pasal 242 dugaan memberi keterangan palsu terkait dengan kasus penipuan investasi pendulangan emas, terbaru pelaporan kasus dugaa penipuan dengan modus investasi usaha buah sawit.

Anehnya, terlapor kali ini merupakan pihak yang melaporkan kasus penipuan serta pelaporan dugaan keterangan palsu. Ibarat kata pepatah, kuman di seberang lautan terlihat, namun gajah di pelupuk mata tidak keliatan.

Hal ini lah yang dialami Aa Br Sembiring, warga Kec.Serapit, Kab.Langkat.dilaporkan oleh korban, Putri Andika Sari, yang sama-sama merupakan warga Kec.Serapit, ke Polres Langkat, dengan Surat Pelaporan Polisi Nomor : 525/IV/2020/SU/LKT Tertanggal 07 Juli 2021.

Informasi yang disampaikan Penasihat Hukum korban Putri Andika Sari, yakni Harianto Ginting, SH, terlapor Arihta Br Sembiring, dikenakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana dalam kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan.

“Modus upaya penipuan ini yaitu meminjam uang korban dengan iming – iming investasi jual beli kelapa sawit. Jadi klien saya mengalami kerugian sebesar Rp80 juta. Tapi ternyata tersangka tidak memiliki usaha tersebut” ujarnya.

Dijelaskan Harianto Ginting, tersangka sebenarnya sudah beberapa kali dipanggil oleh penyidik Unit Tipiter Polres Langkat untuk dilakukan pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Langkat. Tapi tersangka tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.

“Namun beberapa hari kemudian tersangka diantarkan pihak keluarganya ke penyidik Polres Langkat, Selasa (21/09/2021) dan langsung diserahkan ke JPU M.Viktor Simanjuntak, S.H, M.H. Namun jaksa tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Aa, karena tersangka dilaporkan sakit oleh pihak JPU. Jadi statusnya sementara menjadi tahanan kota. Berkasnya sudah dilimpahkan dan tinggal menunggu jadwal persidangan,” terangnya.(MR/yo)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.