Bupati Bersama Wabup Samosir Ikuti Pembekalan Kepemimpinan Kemendagri

Bupati Bersama Wabup Samosir Ikuti Pembekalan Kepemimpinan Kemendagri
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – Berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 893.5/4598/SJ tentang Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahanan Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun 2021 Gelombang III dan IV, Bupati-Wakil Bupati (Wabup) Samosir mengikuti Pendidikan serta latihan (Diklat) Kepemimpinan Kemendagri bagi Bupati/Wabup dan Walikota/Wakil Walikota (Wawa) Non Petahana hasil Pilkada serentak Tahun 2020 yang digelar secara Virtual Zoom dari ruang kerja Bupati dan Wabup, Selasa (14/9/2021).

Acara diawali laporan Kepala BPSDM Kemendagri Dr. Teguh Setyabudi, M. Pd, menyatakan bahwa perkembangan dunia maupun globalisasi di era Revolusi Industri 4.0 yang bersamaan dengan Pandemi Covid-19 telah terjadi disrupsi yang sangat besar untuk berbagai sektor kehidupan termasuk dalam konteks penyelenggaraan Pemerintahan Pusat maupun Daerah.

“Sebagai upaya guna meningkatkan kesehjateraan rakyat di era sekarang, pemimpin harus lebih lincah, cepat, adaptif, responsif, inovatif dan kolaboratif mencari solusi serta menyikapi setiap perubahan yang berjalan begitu cepat. Kepala daerah harus punya tujuan yang sama, yaitu menjadi pemimpin yang baik, mensejahterakan, meningkatkan pelayanan publik dan memajukan daerahnya” terang Teguh.

Mendagri Muhammad Tito Karnavian di acara pembekalan Kepala Daerah yang diselenggarakan oleh BPSDM Kemendagri berpesan kepada kepala daerah beserta wakilnya agar rukun dan bersinergi dengan stakeholder Forkopimda dalam memimpin pemerintahan dan pembangunan di wilayah sendiri.

Lanjut Tito, pihaknya masih menemukan banyak kasus konflik kepala daerah/ wakilnya, bahkan tak jarang secara terbuka saling menyerang lewat pernyataan negatif di media massa, ini membuat organisasi pemerintah daerah tidak sehat dan dipenuhi problem baik internal maupun eksternal.

Dalam Undang-Undang (UU) sudah jelas tertulis bahwa kewenangan memimpin pemerintahan daerah merupakan sepenuhnya hak kepala daerah dan wakilnya harus paham bahwa kedudukannya adalah membantu kepala daerah guna tercapainya urusan pemerintahan daerah.

Secara terbuka, Tito mengajak agar para Bupati/Walikota dan wakilnya benar-benar menjiwai semangat dan substansi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana seluruh kewenangan tanggungjawab dan pola hubungan pusat dan daerah secara lengkap sudah jelas diatur.

Secara garis besar, terdapat tiga arahan pokok Mendagri Tito kepada 183 Kepala Daerah yang baru terpilih memimpin daerah dalam hubungannya dengan APBD 2021, yaitu kurangi belanja untuk kepentingan aparatur seperti biaya rapat, perjalanan dinas, konsumsi mengingat penerapan teknologi di penyelenggaraan rapat-rapat aparatur, kedua perbanyak belanja yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat dan terakhir atur ritme belanja setahun dengan baik sehingga tidak menumpuk dibelanjakan di akhir tahun saja.

Di hari pertama, Senin 13 September 2021 kepala daerah menerima materi dengan dua sesi, yaitu Pembinaan Politik dan Demokrasi Lokal Paska Pilkada Serentak dan Sistem Pemerintahan Indonesia, sesi kedua materi Kepemimpinan dan Etika Pemerintahan dan Isu Strategis Otonomi Daerah dan Permasalahannya, selanjutnya Selasa, 14 September 2021 pembelajaran tatap maya sesi pertama dengan materi Permasalahan dan Solusi Perbatasan Nasional dan Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJMD dan RKPD), sesi kedua dengan materi Pemberdayaan Desa dan Masyarakat Desa dan Isu Strategis Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Pembekalan Kemendagri Secara virtual zoom dilanjutkan besok sampai dengan tanggal 17 September 2021 dengan materi-materi yang lain. (MR/156)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.