6,8 Kg Emas Utuh, Polda Sumut Ungkap 5 Perampok Toko di Simpang Limun
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Kapolda Sumut pimpin press release pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Toko Mas Aulia Chan dan Masrul F. Rabu (15/09/21) di Lapangan KS Tubun Polda Sumut
Kapolda Sumut turut didampingi Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hassanudin, S.I.P., M.M., Wakapolda Sumut, Brigjen Pol. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., Walikota Medan, Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Drs. Armia Fahmi, M.H, PJU Polda Sumut dan Para awak Media.
Kapolda Sumut menyampaikan pelaku berhasil diungkap hari ini berjumlah 5 orang dan salah satunya adalah otak pelaku dari pencurian emas.
“Sebelum melaksanakan aksinya para pelaku sudah merencanakannya dengan baik seperti melakukan pengecekan lokasi target dan membalut tangan dengan hansaplast” jelas Kapoldasu
Irjen Panca menyampaikan setelah mendapat laporan adanya kejadian perampokan Polda Sumut langsung membentuk tim untuk mengungkap kejadian ini agar tidak terlalu banyak berita – berita hoax yang beredar dan bekerjasama dengan Pemko Kota Medan dengan mengecek CCTV milik Pemko Kota Medan.
Berkat kerjasama dari Tim Gabungan Polda Sumut berhasil menemukan identitas dari para pelaku yaitu HT (38) merupakan otak pelaku pencurian emas yang terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur akibat melawan petugas saat pra rekonstruksi. Kemudian PS (32) , FA ( 22), P (24) dan DR (64)
“Dari ke 5 tersangka polisi mengamankan barang bukti yang disembunyikan di belakang rumah orang tua H dan tidak berkurang sedikit pun karena emas belum dijual dengan jumlah barang bukti sebanyak 6,8 Kg dan semuanya masih dalam utuh.” jelas Kapoldasu
Adapun barang bukti yang disita dari para pelaku yaitu 1 pucuk senpi laras panjang, 1 buah magazine, 1 pucuk senpi laras pendek jenis pistol, 1 pucuk senpi laras pendek Revolver, 117 butir peluru ukuran 9 MM, 69 butir peluru ukuran 7,62 MM, 11 butir Rev ukuran 3,8 MM, 1 unit Sepeda Motor merk Honda Beat putih les biru, 2 buah tas merk Polo dan Dunlop Sport, 1 potong celana panjang berwarna cream, 1 buah tutup kenalpot Honda Scoopy, 7 buah hansaplast, 1 potong jelana panjang jeans berwarna biru dan uang senilai Rp. 22.000 hasil dari pencurian.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KE 4e, 2e KUHP, Dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara. Orang nomor satu di Polda Sumut ini mengatakan Polda Sumut akan terus melakukan penyelidikan ini dan melakukan pengembangan dikarenakan 1 (satu) unit sepeda motor sudah sempat terjual dan akan mencari penadahnya dan darimana senjata api tersebut di dapat.
Kapolda Sumut juga menambahkan bahwa Polda Sumut sepakat dengan Walikota agar para pelaku usaha harus memasang CCTV di tempat – tempat usahanya, hal ini guna meminimalisir aksi kejahatan serta membantu Kepolisian mengungkap para pelaku kejahatan.
Dalam akhir konferensi perss ini Kapolda Sumut menekankan bahwa Ia dan Pangdam I/BB akan melakukan tindakan keras kepada pelaku kejahatan yang coba – coba melakukan aksinya di Sumatera Utara. Dan menyampaikan agar kepada para korban pelaku usaha lainnya agar kedepan lebih berhati – hati lagi dan lebih safety dalam menjalankan usahanya. (MR/PL)
